SUMENEP, DIMADURA—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberi potongan pokok piutang atau tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 95 persen.
Namun, keringanan itu memiliki tenggat: wajib pajak hanya bisa memperoleh diskon pokok pajak sampai 31 Oktober 2026.
Setelah tanggal tersebut, penghapusan denda tetap berlaku hingga akhir Desember.
Kebijakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep itu menyasar tunggakan pajak dari 2002 hingga 2025.
Pemerintah berharap potongan ini mendorong masyarakat melunasi piutang yang menumpuk selama bertahun-tahun, tanpa harus membayar seluruh pokok pajak beserta dendanya.
Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya mengatakan pemerintah memberikan keringanan berdasarkan tahun pajak yang tertunggak.
Untuk piutang periode 2002–2014, potongan pokok pajak mencapai 95 persen.
Tunggakan 2015–2021 mendapat diskon 90 persen, sedangkan piutang 2022–2025 memperoleh potongan 40 persen.
“Kita memberikan ruang agar masyarakat bisa menyelesaikan kewajibannya. Denda juga sudah dihapus 100 persen, sedangkan yang diberikan diskon adalah pokok pajaknya,” kata Ferdiansyah, Jumat, (23/10/2026).
Perbedaan tenggat menjadi hal yang perlu diperhatikan wajib pajak. Diskon pokok pajak berakhir pada 31 Oktober 2026, sedangkan penghapusan denda berlaku sampai 31 Desember 2026.

