Namun, angka penerimaan itu belum dengan sendirinya menjelaskan berapa besar total tunggakan yang tersisa atau seberapa jauh tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat.
Karena itu lanjut dia, data mengenai keseluruhan piutang dan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan diskon diperlukan untuk mengukur dampak program secara lebih menyeluruh.
SPPT disiapkan dalam format digital
Bapenda juga menyiapkan perubahan pelayanan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari dokumen fisik menuju format digital.
Melalui sistem e-PBB, informasi pajak nantinya dapat diakses dan dokumennya diunduh oleh masyarakat.
“Ke depan tidak ada SPPT. Jadi SPPT-nya sudah dalam bentuk SPPT digital. Kalau mau bayar, masyarakat cukup masuk sebagai wajib pajak, memasukkan NOP dan tahun pajak, kemudian akan muncul informasi pajaknya,” tutur Ferdiansyah.
Meski digitalisasi diperluas, ia menyatakan tetap menyediakan bantuan bagi warga yang kesulitan menggunakan layanan daring.
Pendampingan langsung akan dipertahankan agar perubahan sistem tidak menghambat masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Ferdiansyah berharap kemudahan pembayaran dan keringanan tunggakan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Menurut dia, pendapatan dari pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat.

