Artinya, pembayaran setelah Oktober masih bisa memperoleh pembebasan denda, tetapi tidak lagi mendapat potongan pokok pajak.

“Batas akhir diskon pajak 31 Oktober. Sedangkan batas akhir bebas denda pajak 31 Desember. Denda sudah 100 persen dihapus. Yang didiskon itu pokok pajaknya, meskipun bertahun-tahun tidak membayar,” ujar Ferdiansyah.

Pembayaran beralih ke QRIS

Di luar keringanan pajak, Bapenda Sumenep mengembangkan layanan pembayaran digital melalui laman e-PBB Sumenep. 

Ferdiansyah menjelaskan, wajib pajak dapat mengakses data tagihan dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak, kemudian melakukan pembayaran menggunakan QRIS.

Ia menyebutkan, sistem tersebut dirancang untuk memangkas proses pembayaran sekaligus memudahkan masyarakat memeriksa kewajiban pajaknya. 

Wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan hanya untuk mengetahui besaran tagihan dan menyelesaikan pembayaran.

“Jadi masyarakat tinggal ingat nomor NOP yang biasanya ada di dokumen-dokumen tanah dan memasukkannya di laman e-PBB Sumenep. Ketika NOP dimasukkan, maka akan keluar QR Code. Tinggal masyarakat scan pakai QRIS, klik, bayar, selesai,” katanya.

Menurut Ferdiansyah, sejak metode pembayaran tersebut dibuka, pembayaran piutang PBB-P2 telah mencapai sekitar Rp 2 miliar. 

Ia menilai angka itu menunjukkan respons masyarakat terhadap program relaksasi sekaligus pemanfaatan kanal pembayaran digital.