SUMENEP, DIMADURA–‎Seorang perawat yang bekerja di Puskesmas Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan polisi dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. 

‎Perawat berinisial MT (38), yang diketahui berstatus tenaga P3K paruh waktu, ditangkap bersama seorang pria berinisial MS (32) setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari penangkapan pertama.

‎Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Kamis (29/10/2026). Penangkapan bermula sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk.

‎Dari tangan kedua terlapor, polisi menyita sabu dengan berat netto sekitar 3,5 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

‎Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam tas selempang MT.

‎Dua paket tersebut memiliki berat netto masing-masing sekitar 1,10 gram dan 0,23 gram. Dalam pemeriksaan awal, MT mengaku memperoleh sabu itu dari MS.

‎Polisi kemudian menelusuri keterangan MT. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas menangkap MS di teras rumahnya di kawasan Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

‎Dari penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan satu paket sabu seberat netto sekitar 2,17 gram. Barang itu dibungkus menggunakan dompet kecil berwarna hitam dan disimpan di rak dapur.

‎Selain sabu, petugas menyita timbangan elektrik, plastik klip, alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan atau penakaran narkotika, dua telepon genggam, uang tunai Rp 1,4 juta, serta satu sepeda motor. ‎

‎Dengan demikian, total sabu yang disita dari kedua terlapor mencapai sekitar 3,50 gram.