SUMENEP, DIMADURA–Seorang perawat yang bekerja di Puskesmas Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan polisi dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Perawat berinisial MT (38), yang diketahui berstatus tenaga P3K paruh waktu, ditangkap bersama seorang pria berinisial MS (32) setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari penangkapan pertama.
Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Kamis (29/10/2026). Penangkapan bermula sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk.
Dari tangan kedua terlapor, polisi menyita sabu dengan berat netto sekitar 3,5 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam tas selempang MT.
Dua paket tersebut memiliki berat netto masing-masing sekitar 1,10 gram dan 0,23 gram. Dalam pemeriksaan awal, MT mengaku memperoleh sabu itu dari MS.
Polisi kemudian menelusuri keterangan MT. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas menangkap MS di teras rumahnya di kawasan Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Dari penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan satu paket sabu seberat netto sekitar 2,17 gram. Barang itu dibungkus menggunakan dompet kecil berwarna hitam dan disimpan di rak dapur.
Selain sabu, petugas menyita timbangan elektrik, plastik klip, alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan atau penakaran narkotika, dua telepon genggam, uang tunai Rp 1,4 juta, serta satu sepeda motor.
Dengan demikian, total sabu yang disita dari kedua terlapor mencapai sekitar 3,50 gram.

