Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran narkotika di wilayah Sumenep.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” demikian keterangan Kasat Resnarkoba. (30/10/26).
Saat ini, MT dan MS beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep.
Penyidik masih memeriksa kedua terlapor dan saksi-saksi, serta menyiapkan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan kandungan zat yang disita.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih perlu mendalami asal-usul sabu, hubungan antara kedua terlapor, serta kemungkinan adanya jaringan lain.
Status sebagai terlapor dan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika itu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. ***

