Tiga Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi Bebas Murni
NEWS SUMENEP, DIMADURA–Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur, menjatuhkan putusan bebas murni kepada tiga terdakwa dalam perkara kasus ODGJ Sapudi yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Jetha Tri Dharmawan.
Ketiga terdakwa tersebut, yaitu Musahwan, Su’ud, dan Tolak Edy, dalam sidang terbuka untuk umum di PN Sumenep, Senin (2/2/2026).
Dalam putusan ini, majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, untuk terdakwa Asip Kusuma, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara.
Namun, hukuman tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Asip selama 4 bulan 28 hari.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan tidak terpenuhinya unsur pidana penganiayaan terhadap Musahwan, Su’ud, dan Tolak Edy.
Oleh karena itu, ketiganya dibebaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak).
Berbeda dengan tiga terdakwa lainnya, majelis menilai perbuatan Asip Kusuma memenuhi unsur penganiayaan.
Namun, hakim mempertimbangkan kondisi kejadian sebagai hal yang meringankan, termasuk situasi darurat yang terjadi saat peristiwa berlangsung.
Usai pembacaan putusan, Asip Kusuma menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Khanis menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” ujar jaksa seusai sidang. Senin, (2/2/26).
Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat majelis hakim membacakan putusan bebas bagi tiga terdakwa.
Tangis dan pelukan keluarga pecah, menandai berakhirnya proses hukum yang cukup panjang dan menyita perhatian publik di Sumenep.
Kasus ini bermula dari sebuah acara resepsi warga di Desa Rosong, Kecamatan Sapudi, Kabupaten Sumenep. Keempat terdakwa Asip Kusuma, Musahwan, Tolak Edy, dan Su’ud hadir dalam acara tersebut untuk bersilaturahmi.
Namun, situasi berubah menjadi kacau ketika Sahwito, seorang warga dengan gangguan jiwa (ODGJ), tiba-tiba mengamuk dan menyerang sejumlah tamu, termasuk tuan rumah. Kepanikan pun tak terhindarkan.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Asip Kusuma, Musahwan, dan Salam menjadi korban langsung amukan Sahwito.
Sementara itu, Tolak Edy dan Su’ud berupaya membantu Musahwan yang saat itu mengalami cekikan.
Upaya melumpuhkan Sahwito dilakukan untuk mencegah korban lebih banyak. Namun, peristiwa tersebut berujung pada proses hukum terhadap keempat orang tersebut, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sumenep.
Dalam proses persidangan sebelum, dakwaan utama Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang semula disusun penyidik tidak dilanjutkan oleh jaksa.
JPU kemudian mengajukan dakwaan alternatif Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.
JPU menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara enam bulan.
“Penuntutan dilakukan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar Jaksa Harry Achmad Dwi Maryono, yang mewakili JPU Khanis.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Marlaf Sucipto, dalam sidang duplik pada Kamis (15/1/2026), menegaskan bahwa tindakan kliennya merupakan respons spontan dalam situasi darurat.
“Ini bukan penganiayaan, melainkan pembelaan diri dalam keadaan terpaksa,” ujar Marlaf di hadapan majelis hakim.
Ia mengungkapkan bahwa Asip Kusuma mengalami luka di bagian lengan dan betis, sementara Musahwan hampir kehabisan napas akibat cekikan.
Luka yang dialami Sahwito disebut sebagai konsekuensi dari upaya menghentikan amukan, bukan tindakan penyerangan yang disengaja.
Marlaf juga menyinggung ketentuan pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Dalam hukum pidana berlaku asas lex favor reo, yakni ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa harus diterapkan,” jelasnya.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




