Uang “Pengaman Kasus” BSPS Sumenep Senilai Rp 250 Juta Diduga Mengalir ke Oknum Polisi, Kapolres Tantang Buka Bukti
NEWS SUMENEP, DIMADURA – Fakta baru mencuat dari kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Sumenep.
Rizky Pratama, Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS, mengakui bahwa dirinya telah menyerahkan uang senilai Rp 250 juta kepada oknum penyidik Tipikor Polres Sumenep, yang disebut-sebut sebagai bagian dari “pengamanan kasus”.
Pengakuan itu disampaikan Rizky kepada Fauzi As, yang kemudian membukanya ke publik.
“Saya yang setor, nilainya Rp 250 juta. Sudah disepakati sebelumnya dengan oknum penyidik Tipikor. Dan uang itu diantar oleh seorang polisi, pengakuan Rizky pada saya,” tutur Fauzi sebagaimana dilansir akun Fauzi As, Senin (4/8/2025).
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan di rumah Rizky pada 8 Juli 2025 dan menyita sejumlah barang bukti.
Rizky yang merasa ditinggalkan dan dijadikan tumbal mulai membeberkan aliran dana gelap BSPS ke berbagai pihak, termasuk oknum wartawan, LSM, anggota legislatif, instansi pemerintah, hingga aparat penegak hukum.
Sebelumnya, dugaan korupsi BSPS 2024 telah dilaporkan ke dua institusi penegak hukum, yakni Polres Sumenep dan Kejari Sumenep.
Namun hanya Kejari yang menindaklanjuti dan meneruskannya ke Kejati Jatim. Sementara laporan ke Polres Sumenep, yang lebih dulu masuk, mendadak menguap tanpa kejelasan.
Fauzi menyebut bahwa uang Rp 250 juta itu diserahkan untuk mengamankan laporan tersebut. Namun, hasilnya nihil. Ia juga menyebutkan adanya nama berinisial “H” yang diduga menerima uang secara langsung dari kurir yang merupakan anggota polisi.
Menanggapi tudingan ini, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda langsung memberikan bantahan tegas.
“Sangat tidak benar,” tegas AKBP Rivanda saat dikonfirmasi wartawan mengenai dugaan aliran dana korupsi BSPS ke anggotanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengusutan kasus tersebut sedang berjalan di bawah Kejati Jatim.
“Silakan saja kalau memang ada orang yang merasa dilakukan pemerasan oleh oknum Polres Sumenep, membuat laporan di Propam Polres Sumenep dengan membawa bukti yang lengkap,” imbuhnya.
Untuk diketahui, program BSPS tahun 2024 bersumber dari APBN dengan total anggaran Rp 445,81 miliar untuk 22.258 penerima se-Indonesia.
Kabupaten Sumenep mendapatkan alokasi terbesar yakni Rp 109,80 miliar untuk pembangunan 5.490 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun, program yang semestinya berpihak pada rakyat kecil ini diduga berubah menjadi ajang bancakan antar institusi, diwarnai suap, suapan, dan potensi gratifikasi berjamaah.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





