dimadura
Beranda Okara Kolom Ujian Nyali Kejaksaan Negeri Sumenep dalam Kasus BSPS 2024

Ujian Nyali Kejaksaan Negeri Sumenep dalam Kasus BSPS 2024


  • Penanganan Kasus BSPS Sumenep 2024 dinilai diskriminatif; beberapa kepala desa dipanggil, lainnya luput dari pemeriksaan.

  • Dugaan pengalihan isu menguat; aspirator dan agen BSPS belum tersentuh penyelidikan meski bukti-bukti kuat sudah tersedia.

  • Publik mulai menilai langkah hukum Kejari hanya kosmetik, bukan pemberantasan korupsi serius, memunculkan istilah “pilih lalu tebang”.


Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1KOLOM OKARA, DIMADURA –Pengusutan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep mulai memperlihatkan arah yang ganjil.

Kejaksaan Negeri Sumenep tampak berjalan dengan pola diskriminatif. Ada kepala desa yang dipanggil, ada pula yang luput.

Ada yang dipilih untuk diseret, sementara yang lain diamankan dalam bayang-bayang framing.

Padahal, sejak awal, baik di Polres maupun Kejaksaan, laporan warga penerima BSPS sudah terang-benderang: mereka mengeluh.

Mengapa kepala desa yang bersangkutan tak dipanggil? Mengapa fakta diabaikan?

Silakan anda nilai sendiri.

Dari awal, sudah tercium aroma pengalihan isu. Publik terkecoh untuk percaya bahwa ini murni penegakan hukum.

Kalau hukum benar ditegakkan, seharusnya penyelidikan dilakukan menyeluruh—tanpa pandang bulu.

Namun, pemeriksaan saksi-saksi justru memunculkan pertanyaan:
Apakah Kejaksaan Negeri Sumenep punya cukup nyali untuk menyentuh para agen penyalur dan para aspirator BSPS?

Aspirator itu adalah anggota DPR RI di Senayan, yang merekomendasikan penerima BSPS lewat orang-orang dekat mereka, sebelum Balai Besar PUPR menetapkan SK penerima.

Beranikah Kejaksaan memeriksa mereka? Atau minimal orang-orang kepercayaannya?

Yang terjadi saat ini, publik Sumenep sedang disuguhi pertunjukan investigasi yang sarat nuansa “pilih lalu tebang”.

Padahal, sudah jelas: dana BSPS yang tersalur ke penerima kurang dari 50%. Bukti video, foto, dan keterangan penerima sudah di tangan penyidik.

Hukum hanya butuh dua alat bukti untuk melangkah. Bukti-bukti itu ada.

Kalau Kejaksaan serius, semua pihak harus diperiksa: dari pelaksana desa, toko bangunan, pendamping, hingga agen dan aspirator.

Kalau tidak, publik akan menilai: ini semua hanya kosmetik. Bukan langkah nyata memberantas korupsi.

Seperti bisik-bisik yang beredar di warung Pak Jamal: “Pilih dulu, baru ditebang.”


Img 20250428 Wa0025*) Nanang Wahyudi, Sarjana Hukum | Saat ini tinggal di Jakarta, asal Sumenep.


***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan