Update Kasus Bandar Narkoba Sumenep, Riyanto Dituntut 6 Setengah Tahun Penjara Plus Denda Ratusan Juta Rupiah
NEWS SUMENEP, DIMADURA – Perjalanan panjang kasus peredaran narkotika yang menjerat Riyanto (37), warga Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, akhirnya memasuki babak akhir.
Setelah melalui rangkaian proses hukum sejak penangkapannya pada Februari lalu, pria yang disebut sebagai bandar narkoba ini resmi dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp800 juta.
Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Fajjriyah menyampaikan, apabila Riyanto tidak sanggup membayar denda tersebut, maka ia harus menjalani pidana tambahan berupa kurungan selama 6 bulan.
“Dituntut 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp800 juta,” ungkap Jaksa Nur kepada wartawan, Rabu (18/6).
Riyanto sebelumnya diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Ia ditangkap di dalam kamar rumahnya.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat poket sabu dengan total berat 1,31 gram, satu timbangan elektrik, satu kotak senter biru, satu pack plastik klip, sedotan, serta uang tunai Rp30 ribu.
Penangkapan itu kemudian dikembangkan ke sebuah gubuk tambak udang milik tersangka di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tiga poket sabu tambahan di dalam kotak senter dan satu poket lainnya di sudut gubuk.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan di dua lokasi itu diakui milik tersangka,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, dalam keterangan tertulis, Senin (10/2/2025).
Setelah dilakukan penyidikan, penyidik menetapkan Riyanto sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.
Perkara ini dinyatakan lengkap (P21), dan seluruh berkas, tersangka, serta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Sumenep pada tahap II, pertengahan Mei 2025 lalu.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow



