SampangTomang

Cabdin Sampang Larang Kegiatan Wisuda yang Membebani Orang Tua Siswa

Avatar Of Dimadura
222
×

Cabdin Sampang Larang Kegiatan Wisuda yang Membebani Orang Tua Siswa

Sebarkan artikel ini
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sampang, Mas’udi Hadiwijaya Saat Dikonfirmasi Diruangan Kerjanya (Foto: Zainullah For Dimadura.id)
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sampang, Mas’udi Hadiwijaya saat dikonfirmasi diruangan kerjanya (Foto: Zainullah for dimadura.id)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SAMPANG – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sampang, Mas’udi Hadiwijaya, secara tegas melarang pelaksanaan wisuda bagi siswa kelas XII di sekolah negeri jika kegiatan tersebut terbukti membebani wali murid.

Larangan tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus praktik seremoni kelulusan yang dinilai kian memberatkan biaya yang harus ditanggung orang tua.

Mas’udi menekankan bahwa sekolah negeri wajib mengganti kegiatan wisuda dengan bentuk acara pelepasan sederhana yang tetap memberikan ruang kreativitas kepada siswa, namun tanpa beban finansial tambahan.

“Kegiatan wisuda sudah saya tekankan untuk ditiadakan, dan diganti dengan model acara pelepasan atau aksi kreatif siswa di sekolah, asalkan tidak membebani orang tua,” ujar Mas’udi Hadiwijaya, Rabu (18/6/2025).

Ia menegaskan, apabila terdapat sekolah negeri yang tetap melaksanakan wisuda dengan memungut biaya dari wali murid, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

“Kami akan memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis. Dan jika tetap membandel, maka akan kami proses lebih lanjut sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” tegasnya.

Mas’udi menjelaskan, bentuk kegiatan pengganti wisuda dapat dilakukan dalam skala terbatas di lingkungan sekolah, dengan persetujuan siswa dan orang tua. Namun, kegiatan tersebut tidak boleh melibatkan pungutan biaya apapun.

“Kalau ingin mengadakan pelepasan di sekolah, silakan saja, asalkan tidak memungut biaya. Itu sudah tertuang dalam surat edaran kami,” lanjutnya.

Untuk sekolah swasta, lanjut Mas’udi, pihaknya tidak memiliki wewenang langsung karena kegiatan tersebut merupakan kebijakan yayasan masing-masing. Namun, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi agar tidak terjadi kegiatan yang melenceng dari semangat pendidikan yang sederhana dan tidak komersial.

“Sekolah swasta bukan ranah langsung kami, karena berada di bawah kewenangan yayasan. Tapi kami tetap mengimbau agar tidak menjadikan wisuda sebagai ajang yang memberatkan wali murid,” imbuh Mas’udi.

Ia menambahkan, satu-satunya pengecualian adalah apabila seluruh pembiayaan kegiatan ditanggung oleh sponsor atau donatur. Meski begitu, hal itu harus disertai dengan surat resmi dan tidak boleh melibatkan unsur pemaksaan atau pelanggaran moral.

“Kalau ada donatur yang menanggung penuh, boleh saja, tapi harus jelas tertulis dan ditandatangani di atas materai. Kegiatannya pun tetap harus sederhana dan sesuai norma,” pungkasnya.***