Inspektorat Sumenep Soroti Dugaan Ketertutupan Informasi dan Pengelolaan Dana Desa Lebeng Timur
NEWS SUMENEP, DIMADURA–Inspektorat Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, angkat bicara terkait dugaan Ketertutupan Informasi dan Pengelolaan Dana Desa Lebeng Timur
Sebelumnya, Pemerintah Desa Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan publik menyusul dugaan tidak transparannya pengelolaan Dana Desa serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dafid Qurrahman, salah satu aktivis mahasiswa Sumenep yang aktif di berbagai organisasi termasuk Fakta Foundation lembaga yang fokus mengawal kebijakan dan anggaran publik mengungkap bahwa pemerintah desa Lebeng Timur bersikap pasif, bahkan cenderung tertutup soal penggunaan anggaran.
”Ini jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,”ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumenep, Nurul Jamil, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti dugaan tersebut apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang disertai laporan dan bukti dari masyarakat.
“Jika benar terjadi penyelewengan dan tidak adanya keterbukaan informasi sebagaimana temuan dari masyarakat, Inspektorat akan turun ke lapangan, tentu sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Nurul Jamil saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
Ia menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki kewajiban untuk mengelola Dana Desa secara disiplin dan transparan, sesuai dengan rencana penggunaan anggaran yang telah ditetapkan.
“Kami himbau dan ingatkan pemerintah desa agar lebih disiplin dalam penggunaan Dana Desa. Jangan sampai terjadi penyelewengan, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Nurul Jamil menekankan bahwa tugas utama Inspektorat adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaporan penggunaan anggaran, termasuk Dana Desa.
Dalam konteks dugaan pelanggaran UU KIP, ia menyatakan bahwa seluruh pemerintahan desa seharusnya sudah memahami kewajiban untuk menyampaikan informasi publik secara terbuka.
“Soal keterbukaan informasi publik itu sudah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, dan saya kira semua pemerintahan desa sudah mengetahuinya. Termasuk kewajiban memasang papan informasi realisasi APBDes di balai desa,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Inspektorat Sumenep melakukan pengawasan secara reguler melalui program tahunan.
Menurut Nurul, desa yang menjadi objek pengawasan dipilih sebagai sampel setiap tahun, dan Desa Lebeng Timur pernah menjadi salah satu desa yang diaudit secara reguler.
“Pengawasan kami sifatnya reguler, setiap tahun ada program pengawasan tahunan. Desa Lebeng Timur pernah menjadi objek audit secara reguler, tetapi untuk tahun ini kami belum melakukan pengecekan lebih lanjut,” tuturnya.
Nurul juga menjelaskan bahwa proses penanganan laporan masyarakat dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Laporan harus disertai bukti dan data yang memadai agar bisa ditindaklanjuti secara resmi.
“Jika ada pengaduan masyarakat soal penyimpangan Dana Desa, kami tindaklanjuti sesuai mekanisme. Kalau terbukti ada kerugian negara, maka harus ada pengembalian dan proses lanjut sesuai hasil pemeriksaan,” katanya.
Nurul mengungkapkan, bahwa pembinaan dan pengawasan juga dilakukan oleh pihak kecamatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), yang sebenarnya juga bertugas dalam memberikan pembinaan mengenai administrasi pemerintahan desa (pemdes).
Namun demikian, ia menambahkan bahwa informasi yang hanya bersumber dari media belum dapat dijadikan dasar tindakan, meskipun tetap menjadi perhatian pihaknya.
“Informasi dari media belum cukup untuk jadi dasar penindakan. Tapi itu tetap menjadi perhatian kami dan peringatan bagi desa agar patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




