Kuasa Hukum Ban’g Alief Ungkap Preseden Buruk Kinerja Reskrim Polres Sumenep
NEWS SUMENEP, DIMADURA – Hampir sebulan sejak Satreskrim Polres Sumenep melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Sumenep, hingga kini belum ada perkembangan apapun hasil penyidikan oleh polisi.
Kuasa Hukum Bang Alief, Kamarullah, menyebut Polres Sumenep tidak menunjukkan sikap kooperatif terhadap media maupun pihak terkait, meski kasus ini sudah menjadi perhatian luas sejak awal tahun.
Diketahui, kasus fraud di tubuh bank milik daerah itu terungkap sejak ditemukannya kerugian negara sebesar Rp23 miliar dalam rentang tahun 2019 hingga 2022, dimana hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung.
Pada tanggal 24 Oktober 2025, polisi menggelar konferensi pers hasil penyidikan hingga melalukan penyitaan aset milik Bang Alief.
Dalam operasi penggeledahan tersebut, penyidik Tipikor bersama Kejaksaan Negeri Sumenep mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp657 juta, perak putih sekitar 5,7 kilogram, dua unit sepeda motor, serta satu ruko di Jalan Trunojoyo.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, saat itu menyebut pengungkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan mesin EDC dalam kerja sama Bank Jatim Sumenep dan Bang Alief.
Ia menegaskan nilai kerugian bank ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah dan detail penyidikan akan dipublikasikan secara bertahap.
Namun, hingga pertengahan November 2025 ini, publik masih dibuat menggantung atas informasi perkembangan kasus tersebut.

Kamarullah menegaskan bahwa pihaknya telah membuka seluruh data dan bukti secara detil, termasuk membeberkan struktur pertanggungjawaban internal Bank Jatim dalam rentang 2019–2022.
Ia menyoroti bahwa selama tiga tahun tersebut ada 22 nama yang terlibat dalam rantai operasional. “Mulai pimpinan cabang, tim IT, hingga audit internal, sehingga tidak logis jika kerugian Rp23 miliar hanya ditimpakan kepada dua orang, yakni Fajar dan Maya Puspita Syari,” ungkap Kamarullah, Sabtu (16/11).
Menurutnya, setiap bank memiliki prosedur ketat seperti rekap harian, tutup bulan, dan audit akhir tahun. Karena itu, mustahil penyimpangan dalam jumlah besar bisa lolos selama empat tahun tanpa diketahui struktur internal.
“Biasanya akhir tahun itu semua masalah muncul. Pertanyaannya, selama 2019 sampai 2022 apa yang dikerjakan Bank Jatim?” katanya.
Kamarullah juga mempertanyakan alasan Polres Sumenep terkesan menghindar saat diminta klarifikasi oleh media.
Ia menyebut jawaban “sesuai prosedur” yang terus diulang tanpa penjelasan substansial hanya semakin menimbulkan kecurigaan publik.
Menurutnya, jika memang penyidik bekerja sesuai regulasi, tidak seharusnya menunjukkan sikap defensif.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak bertujuan menyerang institusi Polres, tetapi justru memberikan dukungan agar penyidikan berlangsung transparan dan tanpa tekanan.
“Harusnya kalau memang yang dilakukan oleh penyidik Polres Sumenep sudah sesuai prosedur, sesuai fakta dan bukti, kenapa khawatir, takut, kayak seperti tersandra,” tegasnya.
Kalau Polres Sumenep tidak berani mengungkap fakta-fakta sebagaimana mestinya, menurutnya hal itu justru akan menjadi preseden buruk bagi institusi Polri. “Apalagi merasa tertekan,” tukasnya.
Kamarullah bahkan menyatakan kesediaannya menghadiri forum terbuka yang melibatkan media, tokoh masyarakat, akademisi, praktisi, hingga mahasiswa untuk membongkar secara terang skema dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baginya, penanganan perkara dengan nilai kerugian puluhan miliar ini tidak boleh tersandera pihak manapun.
“Ini momentum Polres untuk menunjukkan integritas. Tidak perlu takut. Tumpaskan pelaku korupsi di Bank Jatim, siapapun orangnya. Ayo buka. Polres Sumenep tidak tidak usah khawatir. Tidak usah tersandra. Apapun yang terjadi, kami tim kuasa hukum, tim penasihat hukum, seluruh masyarakat, siap berdiri mendukung polisi,” imbuhnya.
Sekadar informasi tambahan, kasus ini sebelumnya juga disorot Barisan Keadilan Rakyat (Bakar) sejak Maret 2025.
Mereka mendesak Polres Sumenep membuka perkembangan penyidikan dugaan penyimpangan keuangan Bank Jatim yang disebut mencapai Rp23 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi sejumlah wartawan. ***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





