dimadura
Beranda Tomang Sumenep Disnaker Sumenep Catat 77 Orang Dideportasi Sepanjang 2025

Disnaker Sumenep Catat 77 Orang Dideportasi Sepanjang 2025

Foto: Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker Sumenep, Eko Kurniawan, (Ari./Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA–Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mencatat sebanyak enam pekerja migran Indonesia (PMI) asal daerah tersebut meninggal dunia sepanjang tahun 2025.

‎Selain itu, sebanyak 77 PMI dipulangkan melalui mekanisme deportasi, sementara 35 orang tercatat berangkat secara legal.

‎Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker Sumenep, Eko Kurniawan, mengatakan data tersebut masih bersifat sementara karena laporan bulan Desember belum ditutup.

‎“Sampai saat ini tercatat enam PMI meninggal dunia, 77 orang dideportasi, dan 35 orang berangkat secara legal. Angka ini masih bisa bertambah karena masih ada waktu sekitar satu minggu sebelum akhir Desember 2025,” ujar Eko, Kamis, (25/12/2025).

‎Ia menjelaskan, pihaknya terus melakukan pembaruan data seiring dengan masuknya laporan dari berbagai instansi terkait, termasuk Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

‎Sebelumnya, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesi (BP3MI) Pamekasan mencatat empat PMI asal Sumenep meninggal dunia sepanjang tahun ini.

‎Seluruh proses pemulangan jenazah ke daerah asal difasilitasi oleh BP3MI sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran.

‎Koordinator BP3MI Pamekasan, Rendra Irfan Kurnianto, mengungkapkan bahwa mayoritas kasus kematian PMI asal Sumenep yang ditangani disebabkan oleh faktor kesehatan.

‎“Untuk Sumenep, kebanyakan kasusnya karena sakit. Tahun ini ada empat jenazah PMI yang kami bantu fasilitasi pemulangannya,” kata Rendra.

‎Ia menegaskan, keberangkatan PMI secara prosedural memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik, termasuk kepastian asuransi apabila terjadi permasalahan di negara penempatan.

‎Rendra juga menambahkan bahwa PMI nonprosedural tetap mendapatkan pendampingan BP3MI.

‎Hal tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap seluruh warganya, tanpa terkecuali.

‎“PMI yang berangkat resmi tentu lebih aman karena memiliki perlindungan asuransi. Jika terjadi sesuatu, penanganannya lebih jelas,” pungkasnya.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan