Polisi Amankan Dua Pelaku Curas Pelajar di Kangean Sumenep
NEWS SUMENEP, DIMADURA–Kepolisian Sektor Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pelajar di pinggir jalan raya Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dua terduga pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan diterima polisi.
Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/II/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, dan segera ditindaklanjuti oleh petugas setempat melalui penyelidikan intensif.
Kapolres Sumenep melalui Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo menegaskan, pengungkapan cepat kasus tersebut merupakan bentuk respons kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ungkap dia.
Korban diketahui bernama Fatin Humairah (12), pelajar asal Dusun Lembungan, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa.
Kejadian bermula saat korban berada di sebuah toko bersama teman-temannya, dan kemudian meminjam salah satu saksi sepeda listrik milik korban, sementara telepon genggam iPhone berwarna putih milik korban masih tersimpan di kantong depan sepeda tersebut.
Di tengah perjalanan, saksi dihampiri dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah kombinasi hitam dan mengenakan masker.
Salah satu pelaku sempat menanyakan lokasi hiburan ludruk sebelum mencegat laju sepeda korban.
Pelaku kemudian berpura-pura meminjam telepon genggam, sementara rekannya langsung merampas ponsel milik korban.
Saat saksi mencoba mempertahankan barang tersebut, ia didorong hingga terjatuh, dan kedua pelaku melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.
Berdasarkan laporan dan keterangan saksi, anggota Polsek Kangean bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku berinisial R (42) dan T.A. (29), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Arjasa.
”Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Kangean untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Datun Subagyo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf b serta/atau Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




