NEWS DIMADURA, SAMPANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang resmi menyampaikan pemberitahuan terkait berakhirnya masa tugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa pada tanggal 31 Desember 2024.
Hal ini dituangkan dalam surat resmi Bawaslu Sampang yang ditujukan kepada seluruh Ketua Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Sampang, Senin (6/1/2025).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, Muhalli, dalam pernyataannya mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme selama masa tugasnya.
“Kami sangat menghargai kerja keras dan dedikasi Panwaslu Kelurahan/Desa dalam mendukung kelancaran pengawasan pemilu serentak 2024. Peran mereka sangat penting untuk memastikan proses demokrasi di tingkat desa dan kelurahan berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Muhalli.
Menurut dia, pemberitahuan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Bawaslu RI Nomor 1446/KP/01/K.1/12/2024 yang menetapkan penegasan masa tugas lembaga pengawas pemilu adhoc.
“Kami atas nama Bawaslu Kabupaten Sampang mengucapkan terimakasih atas kerja dan dedikasi dalam pengawasan pemilu serentak tahun 2024 di kelurahan/desa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Muhalli.
Surat ini juga ditembuskan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai laporan dan arsip.***