SumenepTomang

Buntut Dugaan Jual Beli Jabatan PPK-PPS, DPC PWRI Sumenep Buka Posko Pengaduan

Avatar of dimadura
183
×

Buntut Dugaan Jual Beli Jabatan PPK-PPS, DPC PWRI Sumenep Buka Posko Pengaduan

Sebarkan artikel ini
Sekretariat DPC PWRI Sumenep yang berlokasi di Jalan Semangka, Gang Melati, Nomor 9, Perumahan BSA Kolor Sumenep (Foto: Dok. Dimadura)
Sekretariat DPC PWRI Sumenep yang berlokasi di Jalan Semangka, Gang Melati, Nomor 9, Perumahan BSA Kolor Sumenep (Foto: Dok. Dimadura)

cropped cropped dimadura logo2 1NEWS, SUMENEP – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wredatama Republik Indonesia (DPC PWRI) Sumenep mencanangkan bakal buat Posko Pengaduan demi menjaga integritas Penyelenggara Pilkada 2024.

Posko Pengaduan tersebut dicanangkan PWRI menyusul adanya dugaan jual beli dalam rekrutmen badan adhoc seperti PPK dan PPS oleh oknum Komisioner KPU Sumenep.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Pasang iklan bisnis dimadura
PASANG BANNER, HUBUNGI KAMI: 082333811209

Ketua DPC PWRI Sumenep, Rusydiyono mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat internal terkait persoalan tersebut.

“Hasil rapat tadi kami bakal membuat posko pengaduan, tujuannya tidak lain untuk menjaga integritas penyelenggara di Pilkada nanti,” tuturnya, Rabu (15/5).

Ia menegaskan, jika dugaan jual beli PPK dan PPS itu benar adanya, maka menurutnya secara tidak langsung KPU Sumenep telah mencederai asas demokrasi.

BACA JUGA: Kebutuhan Stok Darah untuk Kabupaten Sumenep Capai 800 hingga 1000 Kantong

“Benar dan tidaknya nanti kita bakal tahu lewat posko pengaduan. Yang jelas kami pasti akan merahasiakan identitas pelapor siapapun dari latar belakang manapun. Itu komitmen kami,” tegas Ketua DPC PWRI Sumenep.

Kang Yono mengutarakan, Posko Pengaduan DPC PWRI Sumenep terkait rekrutmen PPK dan PPS bakal dibuka selama 15 hari, mulai Jumat 17 Mei 2024 sampai Jumat 31 Mei 2024.

“Kita buka waktu selama 15 hari. Setelah itu kami akan bersurat kepada KPU Sumenep, dilanjutkan ke Bawaslu. Jika perlu kami juga bersurat langsung kepada Polres Sumenep. Sebab ini bisa juga mengarah ke dugaan tindak pidana,” terangnya.

Bagi masyarakat Sumenep yang ingin menyampaikan aduan bisa datang langsung ke Sekretariat DPC PWRI Sumenep di Jalan Semangka, Gang Melati, Nomor 9, Perumahan BSA Kolor Sumenep.

“Buka dari jam 10 sampai pukul 5 sore. Atau bisa langsung menghubungi nomor saya di 087-850-393-142 bisa juga ke Sekjend di nomor 085-940-8048-29,” katanya, menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di lingkungan KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga diwarnai jual beli jabatan PPK dan PPS.

BACA JUGA: Tempat Ngadem Baru di Sumenep, Satoe Rock Steak Cafe, Tawarkan Cita Rasa Daging Premium

Proses transaksi tersebut bahkan diduga dilakukan secara terang-terangan. Calon PPK dan PPS yang ingin lolos ditawari akad atau bayar upeti hingga mencapai belasa juta per adhoc.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, kondisi serupa juga bahkan dimainkan kembali oleh oknum komisioner KPU Sumenep pada rekrutmen PPK dan PPS untuk kontestasi Pilkada pada November 2024 mendatang.

“Kabarnya begitu. Soalnya kan ada komisioner yang gak jadi KPU lagi. Benar dan tidaknya juga tidak tahu,” ujar sumber terpercaya media ini.

Dikonfirmasi, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sumenep, Rafiqi mengatakan bahwa rumor terkait dugaan jual beli jabatan PPK dan PPS itu memang sering dihembuskan saat rekrutmen berlangsung.

“Persoalan-persoalan itu memang biasa, yang pasti kita di KPU tidak ada hal-hal semacam itu,” ungkapnya.

Apalagi sambung dia, rumor yang menyebut bahwa KPU mematok harga 4 kali gajian atau bahkan nominal mencapai puluhan juta.

BACA JUGA: Prinsip, Tatakrama dan Cara Orang Madura Mengumpat Saat Marah

Atas dasar itu, Rafiqi menduga rumor yang dihembuskan tersebut sengaja dimainkan oleh mantan anggota PPK atau PPS yang dinyatakan tidak lolos di tahapan seleksi badan adhoc untuk Pilkada kali ini.

“Tidak ada. Jangan-jangan yang menjadi isu mereka yang tidak jadi, bisa jadi kan?,” tuding Rafiqi.

“Saya pastikan itu tidak ada, rumor lah atau isu. Masak ada yang belasan juta, di mana logikanya itu,” timpalnya, lebih lanjut.

Meski demikian, Rafiqi mengaku bahwa ia memang sempat menarik sumbangan kepada anggota badan adhoc yang notabene berasal dari alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

“Tapi itu bukan untuk saya, melainkan untuk pembangunan di internal HMI kemarin, kalau itu iya. Artinya, bukan untuk pribadi,” sebutnya.

“Setelah mereka jadi, saya minta sumbangan untuk pembangunan adik-adik di HMI itu. Kalau saya kan HMI yang dipikir, bukan untuk siapa-siapa,” imbuhnya.

Selain itu, Rafiqi juga juga menduga bahwa isu yang beredar terkait dengan dugaan jual beli jabatan memang sengaja dihembuskan untuk menjatuhkan martabat seseorang.

“Mungkin bisa jadi itu ditujukan ke saya, karena masa jabatan saya di KPU sudah hampir habis, ya tidak masalah kalau dibentur-benturkan,” jelasnya.

Sebab itu ia berharap agar masyarakat tidak langsung percaya terhadap rumor yang beredar untuk menghindari manajemen isu yang dimainkan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Karena saya tidak merasa kalau ada hal yang demikian,” tandasnya.

Sekadar diketahui, KPU RI menjadwal pelaksanaan pembentukan, pendaftaran hingga pelantikan PPK sejak tanggal 23 April – 16 Mei 2024. Sementara untuk PPS dimulai dari 2-26 Mei 2024.

Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *