Cara Cantik PLN Redam Kasus Dugaan Manipulasi kWh Meter, Kharisma: Kami Tidak Menutup-nutupi Benny dan Iksan
NEWS EDITORIAL, DIMADURA – PLN tampaknya memilih pendekatan yang lembut dan terukur dalam meredam panasnya isu dugaan manipulasi kWh meter di Tambak Udang milik Jailani di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Sumenep.
Lewat skema mediasi, tanpa keterangan tegas mengenai sanksi atau pemeriksaan internal terhadap dua nama yang disebut-sebut terlibat—Benny dan Iksan—PLN menyatakan kasus telah rampung.
Kehadiran eks mitra kerja bernama Dani dalam mediasi dijadikan sentral proses penyelesaian kasus Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang sebelumnya menyeret dugaan penyambungan langsung tanpa meter (kategori P2) pada instalasi listrik tambak.
“Permintaan pelanggan hanya minta ketemu Dani, ya sudah itu aja,” kata Humas PLN UP3 Pamekasan, Kharisma Nur Khakim, saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).
Ia menyebut bahwa mediasi yang digelar PLN ULP Sumenep bersama PT Haleyora Power sepenuhnya fokus pada penyelesaian teknis dan administratif pelanggaran P2TL, bukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain.
Namun demikian, laporan lapangan menyebut dua nama lain—Benny dan Iksan—yang disebut dalam rekaman pernyataan Dani. Bahkan, nama Benny diduga sebagai petugas resmi PLN yang menyarankan pembayaran denda kepada Dani, sementara Iksan diklaim Dani sebagai pihak yang menangani teknis pemasangan kWh meter.
“Tidak ada pembahasan itu,” tegas Kharisma saat dikejar pertanyaan soal status keduanya.
“Kami tidak menutupi, karena tidak ada pembahasan itu,” tambahnya, seolah menegaskan bahwa absennya Benny dan Iksan dalam mediasi adalah bentuk penyaringan isu, bukan pengabaian.
Padahal, dalam narasi publik, kedua nama ini menjadi titik sentral kecurigaan: mengapa justru Dani, seorang eks mitra kerja, yang menanggung beban tagihan susulan sebesar Rp33 juta, bukan pihak resmi yang disebut ikut terlibat dalam pemasangan ilegal?
Kharisma menjawab: “Sudah diselesaikan sama Dani, tapi bukan dalam artian Dani yang membayar secara keseluruhan, ganti rugi, bukan! (melainkan, red.) tagihan susulan yang dikenakan kepada pelanggan itu ditanggungkan sama Dani.”
Namun publik masih bertanya-tanya: benarkah peran Benny hanya sebatas pemasangan sesuai SOP seperti klaim Kharisma? Dan siapa sebenarnya Iksan? “Nggak tahu, itu urusannya Dani dan pelanggan,” katanya.
PLN lewat holding statement tertanggal 30 April 2025 menyebut kasus telah diselesaikan melalui proses mediasi yang “terbuka, transparan, dan mengedepankan prinsip keadilan.”
Namun, transparansi macam apa jika dua nama yang disebut publik justru tidak disentuh dalam penjelasan resmi?
Surat kuasa tanpa tanggal dan tercoret-coret yang digunakan Dani juga tak dibahas dalam mediasi. “Betul, tetapi setelah perkembangan yang diminta kita cuma Dani aja,” dalih Kharisma.
Kasus ini akhirnya seperti diredam lewat pendekatan ‘cantik’: mediasi tertutup, hasil diumumkan dengan istilah “penyelesaian,” dan narasi dibingkai sebagai layanan pelanggan.
Pihak PLN tetap bersikukuh tak ada yang ditutupi. Namun pertanyaan publik tetap menggantung: apakah itu cukup?
Tanpa audit terbuka, klarifikasi menyeluruh, serta transparansi terhadap peran semua pihak—terutama yang disebut dalam testimoni lapangan—risiko kasus serupa akan terus mengendap dalam sistem.
Jika Dani bisa diminta menanggung tagihan, sementara peran Benny dan Iksan hanya ditanggapi dengan “tidak dibahas,” maka publik patut bertanya: dalam penertiban seperti ini, siapa sebenarnya yang ditertibkan?
***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow






