NEWS SUMENEP, DIMADURA–Proses pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Terus terus menunjukkan kemajuan signifikan.
Hingga 4 Juni 2025, sebanyak 210 koperasi desa telah resmi berbadan hukum, menandai langkah nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perekonomian berbasis komunitas.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, mengungkapkan bahwa seluruh 334 desa dan kelurahan di wilayahnya telah menyelesaikan tahapan awal pembentukan koperasi melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
“Awalnya ditargetkan rampung pada 31 Mei, tetapi karena ada kendala teknis di salah satu kecamatan kepulauan, seluruh proses baru bisa diselesaikan per 4 Juni,” jelas Ramli, Jum’at (13/6/2025).
Dari total tersebut, sebanyak 316 desa telah menyerahkan berkas pendirian koperasi ke notaris untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, 18 desa lainnya masih menunggu kesiapan tiga unsur pengurus koperasi yang wajib hadir dalam proses pencatatan.
Ramli menjelaskan, sebagian besar desa yang mengalami keterlambatan berasal dari wilayah kepulauan seperti Masalembu, yang menghadapi tantangan jadwal transportasi.
Dari 316 berkas yang telah masuk ke kementerian, 210 koperasi telah mendapatkan pengesahan badan hukum. Sisanya, sebanyak 106 koperasi, masih dalam proses finalisasi administratif di tingkat pusat.
Ramli menegaskas, DKUPP Sumenep menargetkan seluruh koperasi Merah Putih di wilayahnya telah mengantongi legalitas hukum sebelum 12 Juli 2025.
Tanggal tersebut dipilih bertepatan dengan peluncuran nasional Kopdes Merah Putih yang dijadwalkan berlangsung pada Hari Koperasi Nasional.
“Yang menarik, seluruh koperasi ini merupakan entitas baru, bukan hasil penggabungan atau revitalisasi koperasi lama. Bahkan sejumlah pengurus koperasi lama turut bergabung sebagai bagian dari koperasi Merah Putih,” tutur Ramli.
Menurutnya, koperasi Merah Putih dirancang sebagai wadah inklusif yang terbuka bagi seluruh warga desa tanpa terkecuali.
“Siapa pun bisa menjadi anggota. Bahkan pejabat sekalipun, selama memenuhi syarat, dipersilakan bergabung,” pungkasnya.***
DKUPP Klaim 210 Kopdes di Sumenep Telah Berbadan Hukum
