SumenepTomang

DPRD dan Pemkab Sumenep Bahas Empat Raperda Strategis, Termasuk Soal Kesehatan Masyarakat

Avatar Of Ari Si
724
×

DPRD dan Pemkab Sumenep Bahas Empat Raperda Strategis, Termasuk Soal Kesehatan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Pembacaan Nota Penjelasan Dalam Pembahasan Empat Raperda Oleh Dprd Dan Wakil Bupati Sumenep. (Foto.ari/Doc. Dimadura).
Pembacaan nota penjelasan dalam pembahasan empat Raperda oleh DPRD dan Wakil Bupati Sumenep. (Foto.Ari/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (2/7/2025).

‎Salah satu Raperda yang disahkan menyangkut sistem kesehatan masyarakat, yang dinilai krusial untuk meningkatkan kualitas layanan publik di daerah.

‎Tiga dari empat Raperda tersebut merupakan usulan dari DPRD, sementara satu lainnya diajukan oleh Bupati Sumenep terkait dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

‎Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa inisiatif tiga Raperda tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab legislatif sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menetapkan payung hukum demi kemajuan daerah

‎Salah satu Raperda yang menjadi sorotan adalah tentang Sistem Kesehatan Daerah.

‎Ia menjelaskan, regulasi tersebut dirancang untuk menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang terintegrasi, kolaboratif, dan berbasis pemerataan.

‎”Dengan adanya aturan ini, kami berharap pelayanan kesehatan di Sumenep dapat berjalan lebih optimal dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat,”ujarnya

‎Raperda kedua menyasar sektor pergaraman, yakni tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam.

‎”Melalui regulasi ini, kami ingin memberikan jaminan hukum bagi pelaku usaha garam sekaligus mendorong pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan,”ucap Zainal.

‎Lebih lanjut, ia juga menuturkan, mengingat Sumenep memiliki potensi besar di sektor tersebut, Raperda ini diharapkan menjadi instrumen perlindungan yang mampu meningkatkan kesejahteraan petambak.

‎Selanjutnya, Raperda ketiga berkaitan dengan pengendalian pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran air akibat usaha budidaya tambak udang.

‎Aturan ini kata dia mencakup mekanisme pengawasan, penegakan sanksi administratif, serta penerapan pendekatan hukum guna menjaga kualitas ekosistem perairan di wilayah Sumenep.

‎Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam kesempatan yang sama memaparkan substansi Raperda keempat, yakni dokumen RPJMD Sumenep 2025–2029.

‎Ia menuturkan, dokumen tersebut disusun melalui proses partisipatif dan melibatkan berbagai tahapan, seperti forum konsultasi publik, rapat perangkat daerah, hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

‎“Visi pembangunan lima tahun ke depan adalah ‘Sumenep Unggul, Mandiri, dan Sejahtera’. Ini akan diwujudkan melalui lima misi utama serta delapan program prioritas daerah,” kata Bupati Fauzi.

‎Kelima misi tersebut meliputi:

‎1. Peningkatan mutu sumber daya manusia di sektor pendidikan, kesehatan, dan tenaga kerja;
‎2. Penguatan ekonomi kawasan dari sektor hulu hingga hilir;
‎3. Reformasi tata kelola pemerintahan yang transparan dan responsif;
‎4. Pembangunan yang berakar pada gotong royong dan nilai-nilai lokal;
‎5. Pengembangan infrastruktur berkelanjutan, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.

‎Delapan program unggulan yang ditargetkan mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari kesejahteraan guru, beasiswa pendidikan, penguatan transportasi antarpulau, hingga pengembangan ekonomi kreatif berbasis pariwisata lokal.

‎Pemkab dan DPRD berharap pengesahan keempat Raperda ini menjadi titik tolak sinergi lintas sektor demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efisien, berkeadilan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Sumenep secara menyeluruh.***