Dua Wajah Penegakan Hukum Polres Sumenep, Antara Penghargaan Hakordia dan SP3 Kasus ODGJ
NEWS EDITORIAL, DIMADURA — Dalam waktu yang hampir bersamaan, penegakan hukum di Sumenep memperlihatkan dua wajah yang saling berseberangan. Di tingkat nasional, Polres Sumenep diganjar penghargaan tertinggi sebagai satuan terbaik penanganan tindak pidana korupsi.
Namun di tingkat lokal, keputusan institusi yang sama menghentikan penyidikan kasus dugaan penganiayaan dengan alasan terlapor berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) justru menuai kritik keras dan memantik tanda tanya soal prosedur hukum yang dijalankan.
Situasi yang saling bertolak belakang itu mengemuka sejak diterbitkannya SP3 pada 23 Juli 2025 atas laporan Asip dalam kasus dugaan penganiayaan di Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong.
Menurut kuasa hukum korban, advokat Marlaf Sucipto, keputusan tersebut dinilai tidak tepat, terlalu dini, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana.
Peristiwa yang dilaporkan itu sendiri terjadi Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, di sebuah resepsi pernikahan anak Sukilan. Sahwito, warga Desa Talaga, Kecamatan Nonggunong, datang tanpa undangan dan duduk di kursi penerima tamu.
Setelah meminta dan menyalakan rokok, ia diminta keluarga tuan rumah untuk bergeser ke kursi lain. Permintaan itu justru memicu kemarahan.
Sahwito disebut menggeram, memukul bahu kiri Pak Addus (ayah Sukilan) hingga memar, lalu mencekiknya. Situasi menjadi ricuh. Asip, yang merupakan keluarga tuan rumah, berusaha menenangkan keadaan.
Nahas menimpa Asip yang justru diserang hingga terpeleset, terjatuh, dan mengalami lecet di lengan serta betis saat berusaha menghindar. Upaya penyerangan itu baru berhenti setelah Musahwan, keluarga tuan rumah lainnya, datang menenangkan Sahwito.
Sehari setelah kejadian, pihak Sahwito melalui istrinya melapor ke polisi. Asip juga melaporkan dirinya sebagai korban. Namun perkara yang dilaporkan Asip berujung SP3 dengan alasan Sahwito dinyatakan ODGJ.
“Menurut hemat saya, keputusan SP3 dengan alasan terlapor mengalami gangguan jiwa itu tidak tepat. Yang berwenang menyimpulkan seseorang gila atau tidak adalah pengadilan, bukan polisi,” tegas Marlaf, Senin (8/12), diwawancara seusai sidang lanjutan yang menjerat Asip dkk di PN Sumenep.
Ia menekankan bahwa Pasal 44 KUHP ayat 1–3 secara jelas mengatur mekanisme penilaian kejiwaan pelaku tindak pidana. Menurutnya, status gangguan jiwa harus diuji dan diputuskan melalui persidangan, bukan disimpulkan sepihak di tahap penyidikan.
“Jika terbukti melakukan tindak pidana namun mengalami gangguan jiwa, maka pengadilanlah yang menentukan bentuk pertanggung-jawabannya. Sebaliknya, bila tidak terbukti gila, maka pelaku tetap harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya layaknya orang normal,” urai Marlaf Sucipto.
Ia menegaskan, bahwa kesimpulan polisi menghentikan perkara hanya berdasarkan klaim ODGJ itu bertentangan dengan hukum. “Majelis hakim yang punya wewenang, bukan kepolisian,” katanya.
Marlaf mengaku telah melayangkan surat keberatan resmi tertanggal 20 Oktober 2025 kepada Polres Sumenep. Namun hingga kini, tidak ada tanggapan.
“Sampai sekarang tidak ada balasan. Saya memohon Polres Sumenep menindaklanjuti keberatan ini dan membuka kembali penyidikan. Landasan keberatan saya jelas, sesuai Perkap tentang penyidikan,” ungkap Marlaf.
Di tengah polemik tersebut, Polres Sumenep justru mencatat prestasi di level nasional. Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 yang digelar di Bangsal Utama Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, institusi ini menerima penghargaan sebagai peringkat pertama nasional dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Penghargaan itu diberikan dalam forum yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dihadiri berbagai unsur penegak hukum dari seluruh Indonesia.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menyebut penghargaan tersebut sebagai hasil kerja keras seluruh jajaran.
“Penghargaan ini adalah bukti komitmen Polres Sumenep dalam memberikan pelayanan terbaik, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami akan terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan transparansi dalam setiap proses penyidikan,” tulisnya melalui Plt Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (9/12).
Wartawan senior asal Kepulauan Sumenep, Hambali, menilai dua realitas antara penghargaan nasional dan polemik SP3 yang kini berdiri berdampingan ini menunjukkan kondisi yang paradoks.
“Di satu sisi, Polres Sumenep dipuji sebagai simbol integritas dan profesionalisme dalam penanganan korupsi. Di sisi lain, keputusan menghentikan penyidikan kasus dugaan kekerasan dengan alasan ODGJ masih menyisakan pertanyaan tentang konsistensi prosedur dan penghormatan terhadap hukum acara pidana,” jelasnya kepada media ini, Minggu (13/12).
Paradoks itu, lanjut dia, seperti menempatkan publik pada ruang tafsir yang tak sederhana, antara apresiasi atas capaian institusi dan kegelisahan atas praktik penegakan hukum di tingkat akar rumput.
“Sampai ada kejelasan lanjutan atas keberatan yang diajukan, ambiguitas itu akan terus melekat, membentuk persepsi ganda terhadap wajah penegakan hukum di Sumenep,” pungkasnya.
***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow



