NEWS DIMADURA, SUMENEP – Penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Dungkek, Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, menuai kontroversi. Mencuat dugaan rekayasa sejumlah fakta yang diduga sengaja dikaburkan demi kepentingan oknum tertentu.
Berdasarkan laporan resmi Polsek Dungkek, dua terlapor, Rahmat (34) dan Rikno Suyanto (38), warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, ditangkap pada Kamis, 9 Januari 2025, di sekitar wisata Bukit Kalompek, Dusun Dungkek Daya. Namun, hasil investigasi media ini mendapati keduanya sebenarnya ditangkap di dua lokasi berbeda.
Rahmat ditangkap lebih dahulu saat akan bertransaksi narkotika ke Giliyang, Dungkek. Dari pengakuannya, penyidik menemukan informasi mengenai Rikno Suyanto, yang kemudian ditangkap di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.
Dugaan rekayasa penangkapan di satu titik lokasi muncul untuk memuluskan agenda agar keduanya dapat menjalani rehabilitasi melalui Restorative Justice (RJ). Padahal, aturan RJ lebih diperuntukkan bagi pelaku di bawah umur, bukan untuk tersangka dewasa yang terlibat tindak pidana berat seperti narkoba.
Selain itu, Polsek Dungkek juga disebut melindungi seorang diduga bandar, Riyanto, warga Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek. Riyanto, yang juga pengusaha tambak udang, diduga kuat berperan sebagai pemain lama dalam jaringan narkoba.
“Dia pemain lama. Kalau bukan orang yang dikenal, tidak mungkin diajak kerja sama. Dia sangat hati-hati,” ungkap sumber berinisial Mz kepada media ini, Senin (13/1/2025).
Diberitakan sebelumnya, aktivis Gerakan Rakyat Timur Daya (GARDA) menyerukan agar Riyanto segera ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan R sebagai DPO dan menangkapnya. Jangan sampai lengah,” ujar Reno Kurniawan, aktivis GARDA.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Dungkek, Aipda Joko Dwi, menyatakan bahwa upaya pencarian Riyanto terus dilakukan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi yang dicurigai.
“Bahkan tadi malem, kita dapat laporan warga sekitar, dan langsung kita coba gerebek ke rumahnya, tapi dia hilang nggak tahu ini bocor atau gimana, kita nyampek rumahnya sudah tutupan semua,” katanya, Minggu (12/1/2025).
“Kami akan menerbitkan DPO berdasarkan keterangan tersangka. Namun, kami menunggu hasil gelar restorasi justice, yang direncanakan pada Senin atau Selasa mendatang,” ungkapnya menambahkan.
Saat ini, Polsek Dungkek bekerja sama dengan Satreskoba Polres Sumenep untuk mengusut tuntas kasus ini. Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan keberadaan Riyanto atau aktivitas mencurigakan lainnya. ***