NEWS DIMADURA, SUMENEP -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur didemo sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan Front Pejuang Keadilan (FPK), pada jum’at (13/12/2024).
Masa aksi mendesak DPRD segera mengambil tindakan tegas terhadap anggota dewan yang terlibat kasus narkoba.
Mereka menuntut agar seorang anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1, yang terlibat kasus narkoba segera diberhentikan dari jabatannya.
Diketahui, Oknum anggota dewan berinisial BEI diduga menjadi bandar narkoba golongan I dengan barang bukti sebanyak 15,76 gram.
Dalam aksi tersebut sempat diwarnai saling mendorong antara masa aksi dan tim keamanan polres Sumenep.
Hidayat, koordinator aksi, menyatakan kekecewaan mendalam atas keterlibatan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep dalam kasus narkoba.
Ia menilai, kasus ini mencoreng institusi DPRD dan melukai kepercayaan masyarakat.
“Sebagai wakil rakyat, seharusnya mereka menjadi teladan. Keterlibatan BEI dalam kasus ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan integritas lembaga DPRD,” ujar dayat
Dayat jugamenyoroti lambatnya tindakan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep dalam menangani kasus ini. Hingga kini, BK belum melayangkan surat pelanggaran kode etik kepada BEI, dengan alasan menunggu putusan pengadilan.
Sikap ini dianggap FPK sebagai tindakan bertele-tele dan menimbulkan kecurigaan adanya upaya memperlambat proses pemberhentian.
Menurutny, dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 134 ayat 3 huruf b dan ayat 1 huruf c, Ketua DPRD memiliki kewenangan untuk mengambil langkah konkret dalam pemberhentian anggota yang melanggar hukum.
“Keterlibatan BEI dalam kasus narkoba seharusnya sudah cukup menjadi dasar untuk segera memberhentikannya. Proses ini tidak boleh ditunda lagi,” tegasnya.
Ia meminta Badan Kehormatan DPRD bertindak cepat, transparan, dan adil dalam memutuskan sanksi etik terhadap BEI. Mereka mengingatkan pentingnya langkah tegas untuk menjaga kredibilitas DPRD sebagai lembaga publik yang berintegritas.
Lebih lanjut Dayat menegaskan, mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan yang tegas dan transparan dari pihak terkait.
“Langkah ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik. DPRD harus membuktikan bahwa mereka tidak melindungi pelanggar hukum, termasuk dalam kasus narkoba ini,” pungkasnya.
Ditempat yang sama sala satu anggota aksi Ach Zainuddin menyampaiakan, bahwa kinerja dari BK DPRD sangatlah lambat, tidak segera melayangkan surat kepada pimpinan DPRD dan Parpol untuk segera melakukan pemecatan terhadap oknum anggota DPRD yang terlibat kasus narkoba.
“Ini jelas sudah melanggar pasal 134Nomor 1 Tahun 2020 Bab IX Pemberhentian Antar Waktu, Pergantian Antar waktu dan Pemberhentian bagian kesatu Pemberhentian antar-waktu pasal 134 ayat 3 huruf b subsider ayat 1 huruf c,” ungkapnya.
Dalam aksi itu mereka mengajukan dua tuntutan:
1. Meminta Ketua dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumenep meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji serta kode etik.
2. Mendesak proses pemecatan BEI dipercepat, mengingat statusnya sebagai tersangka kasus narkoba.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Sumenep, saat menemui masa aksi Yanuar Yudha Bachriar menjelaskan, bahwa surat pemberitahuan aksi baru diterima pihaknya sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama, sehingga tidak ada persiapan khusus untuk menerima massa aksi.
“Kami baru menerima surat pemberitahuan siang tadi,” jelasnya kepada media.***