Kisruh Harga Gas LPG 3 Kg: Subsidi Tinggi, Harga Eceran Melambung, Efektivitas Tata Ulang Distribusi oleh Pemerintah?
ESAI, DIMADURA — Gas elpiji 3 kilogram, meski tergolong barang bersubsidi dengan skema ketat dari pemerintah, masih dijual dengan harga tinggi di berbagai daerah. Di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hasil pantauan lapangan menunjukkan disparitas harga yang cukup mencolok.
Variasi Harga Tertinggi Capai Rp45 Ribu di Kepulauan
Harga tertinggi ditemukan di wilayah kepulauan Masalembu, ada yang mencapai angka Rp45.000 per tabung.
“Ada yang laporan ke saya, di Masalembu itu ada yang jual Rp45 ribu,” ungkap Aminullah, Sabtu (7/6), dalam pesan di grup WhatsApp.
Di Kecamatan Lenteng, harga menembus Rp30.000, sementara di Kota Sumenep berkisar antara Rp20.000 – Rp21.000.
“Di Kecamatan Batang-Batang, harga berada di kisaran Rp22.000 – Rp25.000. Bahkan beberapa pengecer ada yang matok harga hingga Rp35.000,” imbuhnya.
Kelangkaan dan pembatasan distribusi juga terjadi. Di Desa Bangkal, jurnalis media ini sempat kesulitan memperoleh gas melon. Pemilik toko yang tak ingin disebutkan namanya di sini, menjelaskan, bahwa seluruh stok sudah dipesan warga.
“Badha se messen la! Sudah ada yang pesan, mayoritas minta sisakan 2 tabung, ada juga yang satu,” kata pemilik toko kepada jurnalis media ini, Jumat (6/6).
Kata Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menanggapi kondisi tersebut. Ia mengatakan bahwa seharusnya distribusi diawasi ketat.
“Karena Elpiji 3 kilogram ini adalah barang bersubsidi, maka pemerintah dalam hal ini berharap kepada agen agar melakukan pegawasan, agar tepat sasaran,” katanya dalam wawancaranya dengan RRI Sumenep belum lama ini, dikutip dimadura, Sabtu (7/6).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menekankan bahwa pengawasan distribusi menjadi tugas agen dan sub agen.
“Semua pengecer yang ada, dihimbau untuk jangan terlalu tinggi mengambil keuntungan, karena kita nggak bisa mengatur yang memang bukan kewenangan kita,” tukasnya.
“Yang kita atur dari agen, mara rantainya, kepada sub agen,” imbuhnya.
Dengan demikian, maka penyaluran gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Sumenep bisa terpantau dan terkendali.
“Jadi bisa terpantau bahwa elpiji 3 kilogram, penggunanya adalah masyarakat miskin. Itu harus dipastikan,” pungkasnya.
Tabel 1: Skema Harga dan Subsidi Elpiji 3 Kg
| Komponen Harga | Nominal (Rp) |
|---|---|
| Harga Asli | 42.750 |
| Harga di Pangkalan | 12.750 |
| Besaran Subsidi | 30.000 |
Sumber: Kemenkeu, Metro TV
Tabel 2: Skema Penerima Subsidi Elpiji 3 Kg
| Sasaran Penerima | Keterangan |
|---|---|
| Rumah Tangga Miskin | Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) |
| Usaha Mikro | Usaha produktif perseorangan dengan kebutuhan memasak |
| Nelayan Sasaran | Menerima paket elpiji 3 kg untuk kapal tangkap ikan |
| Petani Sasaran | Menerima paket elpiji 3 kg untuk penggerak mesin pompa air |
Sumber: Metro TV, Kementerian ESDM
Tabel 3: Skema Penyaluran Nasional LPG 3 Kg Tahun 2025
| Wilayah | Kuota 2024 (Metrik Ton) | Kuota 2025 (Metrik Ton) | Selisih Penurunan |
|---|---|---|---|
| Jakarta | 414.134 | 407.555 | -6.579 |
Sumber: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, Metro TV (6/6)
Transformasi Distribusi LPG: Dari Pengecer ke Pangkalan Resmi
Sejak 1 Februari 2025, Kementerian ESDM mulai menerapkan kebijakan bahwa seluruh pengecer LPG 3 Kg harus bertransformasi menjadi pangkalan resmi. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai distribusi liar dan memastikan penyaluran tepat sasaran.
“Mereka butuh waktu untuk menjadi pangkalan resmi, dan harganya juga menjadi harga resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, tidak lagi beda-beda,” jelas Wamen ESDM Yuliot Tanjung, sebagaimana dilansir akun Youtube MetroTV, Februari 2025, dikutip Sabtu (6/6).
Langkah ini juga untuk mencegah praktik penimbunan. “Kita kan lagi menata, ini bagaimana harga ini diterima oleh masyarakat…” lanjut Yuliot.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahkan menyatakan keprihatinannya saat mengetahui harga eceran bisa mencapai Rp20.000, jauh di atas harga resmi. “Padahal di kita, harga tabung LPG 3 Kg sebesar Rp12.750/tabung dari pangkalan resmi ke agen penyalur,” katanya, masih dilansir Metro.
Prosedur Pembelian dan Pendataan Konsumen LPG 3 Kg
Agar bisa membeli LPG subsidi 3 Kg, masyarakat wajib membawa KTP dan/atau nomor KK ke pangkalan elpiji. Jika belum terdata, pembeli bisa langsung mendaftar di lokasi pangkalan.
Jika data sudah tercantum dalam sistem distribusi, masyarakat bisa langsung membeli dengan harga resmi. Skema ini juga bertujuan memperkuat transparansi dan kontrol.
Realita dan Solusi Efektif
Meski pemerintah telah menggelontorkan subsidi Rp80,2 triliun untuk 40,3 juta pelanggan (2024), harga di lapangan tetap tidak terkendali. Ini menunjukkan adanya kebocoran distribusi, rantai pasok yang terlalu panjang, dan lemahnya pengawasan pada level pengecer.
Masalah utama:
- Distribusi belum merata akibat perubahan sistem yang belum rampung.
- Ketidakjelasan harga eceran karena masih ada pengecer yang belum menjadi pangkalan resmi.
- Penerima subsidi tidak tepat sasaran, karena rumah tangga non-miskin masih bebas membeli LPG 3 kg.
Rekomendasi:
- Percepat transformasi pengecer menjadi pangkalan resmi, dengan fasilitasi pelatihan dan dukungan logistik.
- Wajibkan pencatatan transaksi digital di setiap pangkalan, untuk menghindari duplikasi dan penimbunan.
- Sinkronisasi DTKS dengan sistem distribusi Pertamina, agar subsidi hanya dinikmati yang berhak.
- Sanksi tegas bagi agen/pangkalan nakal, termasuk pencabutan izin distribusi.
- Edukasi publik secara masif tentang hak dan cara membeli LPG subsidi secara resmi, terutama di daerah terpencil.
Kesenjangan dan Tawaran Solusi di Tingkat Daerah
Kenaikan harga di level pengecer menunjukkan lemahnya kontrol distribusi elpiji di daerah. Penjual mengambil margin tinggi karena tidak terikat aturan harga eceran tertinggi (HET).
Di sisi lain, sistem baru yang mewajibkan pengecer menjadi pangkalan resmi berpotensi menata ulang distribusi, namun butuh sosialisasi dan pendampingan masif.
Solusi yang dapat diterapkan antara lain:
- Digitalisasi Sistem Distribusi: Pemerintah harus mempercepat pendataan masyarakat penerima dengan basis data terintegrasi antara Kementerian Sosial, Dukcapil, dan Pertamina.
- Penerapan QR Code atau KTP Elektronik: Penjualan LPG bersubsidi hanya dapat dilakukan jika konsumen terdaftar dalam sistem dan transaksi divalidasi secara digital.
- Harmonisasi HET di Semua Wilayah: Penetapan HET LPG 3 kg perlu disesuaikan per wilayah dan diawasi ketat oleh pemerintah daerah bersama aparat pengawas.
- Sanksi untuk Pengecer Nakal: Diberikan sanksi tegas bagi pengecer atau pangkalan yang menaikkan harga secara tidak wajar atau melakukan penimbunan.
- Edukasi Masyarakat: Kampanye publik tentang hak dan prosedur pembelian LPG subsidi sangat krusial agar masyarakat berani melapor saat terjadi pelanggaran.
Dengan kebijakan yang konsisten dan pengawasan berbasis data, cita-cita distribusi LPG subsidi yang tepat sasaran dan berkeadilan bukanlah hal mustahil.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow



