NEWS SUMENEP – Hasil Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Apa & Bagaimana Komite Sekolah di Sumenep” yang digelar Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) merekomendasikan agar Peraturan Bupati (Perbup) Komite Sekolah segera terbit. Alasannya, sebagai turunan dari Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPKS Mulyadi bersama seluruh anggota, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep Fatimah Umar, Kabid GTK Disdik Akhmad Fairusi, Kabid Pembinaan SMP Rury, Ketua MKKS SMP, K3S dan Komite Sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), bertempat di Hotel Azmi depan Masjid Agung Sumenep, Sabtu 9 Desember 2023.
Ketua DPK Sumenep, Mulyadi mengatakan, Komite Sekolah merupakan lembaga mandiri di luar struktur organisasi sekolah atau organisasi non structural.
“Meski begitu, keberadaan komite sekolah adalah bagian yang tak terpisahkan dengan sekolah sebagai mitra kerja sekolah,” jelas Ketua DPKS Mulyadi saar menyampaikan sambutan.
Dalam FGD ini, Kabid GTK Disdik Sumenep, Akhmad Fairusi dan Koordinator Komisi Kajian DPKS, Dr Slamet bertindak sebagai narasumber.
BACA JUGA:
- 7 Panastès Madura tentang Tidur, Salah-satu Akibatnya Bisa Èkarâ-bârâ Oto’
- Saloka Kona: Kabajengnganna Tao Nolong Aba’na
Menurut Akhmad Fairusi, Komite Sekolah berkedudukan pada satuan pendidikan sekolah, seluruh jenjang pendidikan, muli Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Menengah, baik lembaga pendidikan negeri maupun swasta.
“Tujuannya, untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat untuk melahirkan kebijakan operasional dalam sejumlah program satuan pendidikan. Selain itu, dalam rangka meningkatkan tanggung jawab dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan,” jelas Akhmad Fairusi.
Terkait hal ini, Akhmad Fairusi menambahkan, bahwa Disdik Sumenep telah membuat draf Perbup Komite Sekolah dan telah menyerahkannya kepada DPK Sumenep untuk dapat dipelajari, “dan nantinya akan dibahas serta didiskusikan secara bersama-sama antara DPS dengan Disdik Sumenep,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Komisi Kajian DPKS, Dr Slamet mengulas tentang Historiografi Komite Sekolah. Dalam Undang-undang Pendidikan No 12 tahun 1945, kata dia, menyebutkan tentang POMG (Perkumpulan orang tua murid dan guru). Termasuk juga peran dan fungsi lembaga penggalangan dana sekolah pada aspek finasial.
“Lalu berubah menjadi POM atau Persatuan Orangtua Murid pada 20 November 1974, SK Menteri No 17/1974 POM berubah ke B3P, atau Badan Pembantu Pelaksana Pendidikan,” jelas Dr Slamet gamblang.
Adapun peran dan fungsingnya, sambung dia, adalah untuk meningkatkan hubungan yang erat dalam hal kerjasama serta tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah untuk menyempurnakan kegiatan pendidikan.
Pada tahun 2002, Konsep Komite Sekolah dikampanyekan oleh Menteri Pendidikan Nasional dan melahirkan Kepmendiknas No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dengan landasan hukum Kepmendiknas UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2001-2005.
Acuan terakhir adalah Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. “Salah satu fungsi dari Komite sekolah dalam peningkatan mutu layanan pendidikan dapat memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan,” pungkas Dr Slamet.***