NEWS DIMADURA, SUMENEP – Achmad Zaini (28) tampak haru ketika menceritakan perjalanan pahit yang menimpanya. Lahir dan besar di Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, ia merasa dikhianati saat mendapati bahwa sang istri, Makkiyah (24), yang telah bersatu dengannya sejak 2019, tanpa sepengetahuannya, melanjutkan hidup dengan pria lain.
Rasa perih Zaini kian mendalam ketika kabar pernikahan baru istrinya terungkap di tengah masa pemulihan pasca operasi kelenjar getah bening yang sedang dijalaninya. Sementara itu, buah hati mereka, Yuni Sholeha Astuti, tengah mengalami demam di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Awal Kebersamaan yang Berubah Arah
Zaini dan Makkiyah awalnya mengukir kisah bahagia sejak pernikahan mereka pada 2019 di Dusun Ares Tengah, Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan. Namun, hidup membawa mereka ke Kota Tarakan pada 2020, di mana keluarga Zaini menjalankan usaha pembuatan bata merah.
Di kota tersebut, mereka membangun kehidupan baru dan pada 2021, kelahiran putri mereka semakin melengkapi kebahagiaan rumah tangga. Sayangnya, kedamaian itu mulai retak ketika desas-desus tentang hubungan terlarang yang melibatkan Makkiyah mulai mencuat.
“Saya berkali-kali menegur dan menasihati istri saya, berharap dia sadar demi anak kami,” ungkap Zaini, Senin (17/2).
Rintangan yang Makin Kompleks
Memasuki tahun 2023, cobaan semakin menimpa Zaini. Meskipun telah beberapa kali mengetahui perselingkuhan, ia memilih untuk memaafkan demi menjaga keutuhan keluarga.
Saat pulang ke Sumenep pada Maret 2023 untuk bertemu keluarga, masalah baru muncul ketika pada Januari 2024, keluarga Makkiyah mendesak mereka kembali ke Sumenep dengan dalih keberangkatan umrah bagi kakek dan neneknya.
Kecurigaan pun menghampiri Zaini ketika putri mereka di Tarakan mulai demam dan terus menangis merindukan kehadiran orang tua. Bertekad untuk segera kembali ke Kalimantan Utara, Zaini dihadapkan dengan penolakan dari Makkiyah yang menyatakan bahwa urusan umrah belum selesai.
“Saya sempat bingung, di satu sisi anak saya sakit dan butuh orang tuanya, di sisi lain istri saya menolak kembali ke Tarakan,” ujar Zaini.
Keputusan Zaini untuk berangkat sendiri ke Tarakan justru memicu konflik dengan keluarga Makkiyah. Ayah mertuanya, Abd. Halik, bersama kakeknya, H. Hasan, bahkan mengancam agar ia segera menceraikan sang istri.
“Kalau tidak menjatuhkan talak, saya diancam akan dipukul dan dipatahkan kakinya,” katanya mengingat kejadian itu.
Pengkhianatan yang Tak Terduga
Sebelum berangkat ke Kalimantan Utara, Zaini memilih kembali ke rumah di Desa Soddara untuk menenangkan hati dan mencari jalan keluar bersama kerabat. Dalam situasi yang penuh ketidakpastian itu, ia memutuskan untuk menitipkan sementara istrinya kepada keluarga dekat sambil menjemput putri mereka.
“Jadi saya bilang, menegaskan kepada mertua saya itu. Saya mohon pamit untuk jemput anak. Saya titip sementara istri di rumah ini,” kata Zaini sebelum berangkat ke Kalimantan Utara.
Setelah kembali ke Desa Soddara, Zaini mengadakan musyawarah dengan sanak keluarga untuk mencari solusi atas permasalahan rumah tangga yang kian rumit.
Hasil musyawarah itu, ia menginstruksikan bibi dan sepupunya untuk mengantar sejumlah bantuan berupa uang, emas, ATM, dan handphone kepada Makkiyah. Bantuan tersebut dimaksudkan agar kebutuhan istrinya tetap terpenuhi selama ia berada di Kalimantan Utara dan agar komunikasi antara mereka tetap terjaga.
Namun, ketika bibi dan sepupu Zaini tiba di rumah Makkiyah di Desa Rajun, sambutan yang diterima ternyata tidak seperti yang diharapkan. Istri Zaini hanya muncul sebentar untuk menerima tamu tersebut.
“Istri saya hanya menggelar tikar dan mempersilakan masuk bibik dan sepupu saya. Di sana, mereka ditemui oleh ibu mertua tiri dan adik ipar. Sementara istri saya masuk ke dalam rumah dan tidak keluar lagi,” tutur Zaini menirukan perkataan bibinya kala itu.
“Saat ditanyakan oleh bibik, ibu mertua jawab istri sedang keluar jenguk orang sakit, tetapi kata bibik dia nggak ada keluar dari rumah usai menggelar tikar tadi,” imbuhnya.
Kecewa dengan hasil tersebut, para kerabat pun kembali ke Desa Soddara tanpa menyerahkan bantuan yang telah dipersiapkan. Bahkan, saat Zaini mencoba menghubungi adik ipar melalui telepon untuk menyampaikan maksudnya, panggilan itu tidak dijawab.
Zaini kembali mencoba bersabar. Ia pun menunda keputusannya berangkat ke Tarakan. Selama tiga hari, ia berharap istri akan menunjukkan itikad baik.
“Siapa tahu kan, istri saya berubah pikiran, tapi ternyata nggak ada datang. Jangankan datang, menghubungi pun tidak,” ucap Zaini.
Lupakan sejenak emosi istri, Zaini akhirnya memutuskan berangkat ke Kalimantan Utara untuk menjenguk putrinya yang sedang sakit. Namun, tak berselang lama sesampainya ia di sana, Zaini tiba-tiba menerima kabar mengejutkan saat melihat status WhatsApp adik iparnya, yang mengabarkan bahwa Makkiyah telah menikah lagi.
“Samawa, semoga menjadi yang pertama dan yang terakhir, amin,” begitu keterangan yang tertulis dalam status tersebut.
Kabar tersebut kemudian dikonfirmasi oleh ayahnya kepada sang adik ipar. Alhasil, benarlah bahwa upacara pernikahan baru itu telah berlangsung pada 30 November 2024.
Hancur hati, Zaini menangis di hadapan ayahnya, terutama karena dirinya masih dalam proses pemulihan pasca operasi dan harus merawat putrinya.
“Saya masih sayang, saya belum menceraikan dia. Bagaimana mungkin dia bisa menikah lagi?” ucapnya lirih.
Mengambil Langkah Hukum

Setelah mempertimbangkan semua yang terjadi, Zaini memutuskan untuk kembali ke Sumenep, Madura, pada 19 Desember 2024 dan melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep.
Ia menuduh bahwa pernikahan baru tersebut merupakan pelanggaran Pasal 279 KUHP, mengingat pernikahan itu dilakukan tanpa menyelesaikan proses perceraian secara sah.
Hingga kini, kasus ini tengah ditangani oleh pihak hukum dan jika terbukti, Makkiyah beserta suami barunya dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius. “Saya hanya ingin keadilan,” kata Zaini, sambil berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi banyak orang.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa laporan telah dikeluarkan pada 23 Desember 2024 dengan nomor STTLPM/318.SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP.***