SumenepTomang

Kasus Bandar Narkoba Riyanto Tuntas di Polisi, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Avatar Of Dimadura
428
×

Kasus Bandar Narkoba Riyanto Tuntas di Polisi, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kolase Foto Dpo Bandar Narkoba Riyanto Dan Bb Yang Berhasil Diamankan Polisi (Foto: Polres Sumenep For Doc. Dimadura)
Kolase Foto DPO Bandar Narkoba Riyanto dan BB yang Berhasil Diamankan Polisi (Foto: Polres Sumenep for Doc. Dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA – Kasus peredaran narkoba yang menjerat Riyanto (37), warga Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, telah memasuki tahap akhir di tingkat kepolisian. Kasus tersebut kini berstatus P21 dan seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, membenarkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penanganan kasus tersebut.

“Itu sudah masuk ke Kejaksaan, sudah P21 sebelum Lebaran. Sudah kami kirim semua ke sana, di Polres sudah nggak ada kasus narkoba. Lebih baik langsung tanyakan ke sana saja,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini, Rabu (16/4).

Informasi yang dihimpun, pihak Kejari Sumenep telah menerima seluruh berkas perkara dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Riyanto sebelumnya ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep pada Senin, 10 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Penangkapan dilakukan di dalam kamar rumahnya dan disertai penggeledahan di lokasi kedua, yaitu gubuk tambak udang miliknya di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek.

Dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,31 gram dalam empat plastik klip, satu kotak senter warna biru, satu timbangan elektrik, satu pack plastik klip, sedotan bekas pakai, serta uang tunai Rp30 ribu.

Tidak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan di tambak miliknya juga membuahkan hasil. Polisi menemukan tiga poket sabu di dalam kotak senter dan satu poket tambahan di dalam gubuk.

“Di lokasi ini, petugas kembali menemukan tiga poket sabu di dalam sebuah kotak senter dan satu poket lainnya di dalam gubuk,” jelas AKP Widiarti dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2).

Dalam pemeriksaan, Riyanto mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Widiarti menegaskan bahwa komitmen Polres Sumenep dalam memerangi peredaran narkoba tidak akan kendur.

“Polres Sumenep akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.***

Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, Sh., Mh., Bersama Wabup Kh. Imam Hasyim, Forkopimda Dan Para Petani Di Tengah Sawah Desa Poreh, Kecamatan Lenteng, Dalam Kegiatan Gerakan Tanam Padi Serentak, Kamis (08/05/2025).
Sumenep

NEWS SUMENEP, DIMADURA – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperkuat sektor pertanian sebagai langkah strategis dalam menghadapi krisis pangan. Bupati Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH., memimpin langsung tanam padi…