NEWS SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep tengah mendalami laporan warga Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp. 849.813.400.
Dana yang seharusnya digunakan untuk Pembangunan Pelabuhan Perikanan pada tahun 2021 ini diduga disalahgunakan, dan kini Kepala Desa (Kades) Sepanjang, Abd. Rabby, terancam berurusan dengan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Moh. Indra Subrata, SH, MH, menyatakan bahwa laporan ini sedang dalam proses telaah berkas.
“Kami sedang menelaah laporan ini dan akan segera melakukan pemanggilan setelah proses telaah selesai. Mohon bersabar, kami pasti memprosesnya,” ungkap Indra, Rabu (28/8).
BACA JUGA: Menerka Jejak Zaman Purba di Bukit Kalompek
Laporan dugaan korupsi ini diajukan oleh Hamsuri, warga setempat, melalui kuasa hukumnya, Rahman, SH, MH. Rahman mendesak Kejari Sumenep untuk segera memeriksa Kades Rabby serta saksi-saksi lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami memiliki bukti kuat adanya indikasi penyalahgunaan anggaran, dan kami meminta Kejari Sumenep segera mengambil tindakan,” ujar Rahman saat konferensi pers, Senin 26 Agustus 2024.
Rahman juga menyebutkan keterlibatan bendahara desa dan kepala dusun dalam pengelolaan dana tersebut. “Proyek ini seharusnya selesai sesuai rencana, namun kenyataannya jauh dari harapan,” tambahnya.
Dalam laporannya, Rahman tidak hanya meminta Kejari Sumenep untuk memeriksa Kades Rabby, tetapi juga pihak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep guna memberikan keterangan terkait kasus ini. (*)