TOMANG, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menyatakan berkas laporan kasus ASN jadi calo pegawai atau jual beli jabatan kini sudah berstatus P21.
Pernyataan ini disampaikan Kasidatun Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, selaku Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel, Moch Indra Subrata.
“Jadi benar bahwa Kejaksaan telah menerima berkas perkara penipuan, dengan pasal sangkaan 378 dan pasal 372 atasnama tersangka S dari Penyidik Kepolisian Resort Sumenep,” kata Slamet Pujiono, Jumat (17/11) pagi.
BERITA TERKAIT:
- Fantastis! ASN Ini Minta Nominal Rp 37 Juta agar Komang Lolos Kerja di BUMD Sumenep
- Polisi Sebut Berkas Laporan Kasus ASN Jual Beli Jabatan di Sumenep Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berdasarkan hasil penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas laporan dari Penyidik Polres Sumenep sudah ia nyatakan lengkap (P21).
Saat ini pihaknya mengaku sedang menunggu proses selanjutnya, yakni proses pelimpahan barang bukti dan tersangka pelaku dari pihak Penyidik.
Jika pihak penyidik sudah melimpahkan tersangka S berikut barang buktinya, menurutnya kasus tersebut sudah menjadi kewenangan pihak Kejari sepenuhnya.
Kalau sudah tahap ini, maka sudah tinggal penyusunan tuntutan oleh JPU, dengan syarat, tersangka S itu sehat dan sudah dilakukan penahanan.
“Inilah sebenarnya yang kadang-kadang menjadi hambatan, terutama kesehatan tersangka, karena itu menjadi syarat mutlak bisa apa nggaknya perkara ini dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan, untuk sidang,” paparnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan, bahwa pihak Polres Sumenep sudah mempersiapkan alat-alat bukti sekaligus Tersangka S untuk diserahkan ke Kejaksaan.
“Ya, kalau sudah P21, itu sifatnya sudah harus segera. Insya Allah paling nggak ya Senin (20/11) mendatang. Kalau hari ini pak Kapolres masih ada di Sampang, dalam rangka ini, kunjungan pak Kapolda ya di Sampang hari ini,” katanya.
“Jadi yang jelas pasti masih harus menunggu pak Kapol, ya. Soalnya kan harus ada tanda tangan pak Kapol nanti di situ,” pungkasnya menambahkan.***
BACA JUGA: