TOMANG, SUMENEP – Polisi sebut penanganan kasus penipuan atau penggelapan uang oleh ASN di Sumenep, Madura telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningtyas. Widi menyatakan, berkas laporan kasus penipuan oleh oknum ASN di lingkungan Pemkab Sumenep itu telah diserahkan ke pihak Kejari Sumenep.
“Memang kasusnya S sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan hasil sidangnya seperti apa, untuk lebih jelasnya langsung ke Kejaksaan,” ungkap AKP Widiarti S, Kamis (16/11) sore.
Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan jual beli jabatan ini melibatkan seorang ASN di lingkungan Pemkab Sumenep, dengan inisial (S).
BERITA TERKAIT: ASN di Sumenep Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan
Pelaku S menjalankan modusnya dengan cara menawarkan pekerjaan kepada korban, sebut saja namanya Komang, agar bisa bekerja di salah satu bank BUMD Sumenep, dengan syarat, si korban harus menyerahkan nominal sebesar Rp 35 juta kepadanya.
Pelaku S memastikan, paling lama satu bulan, Komang sudah bisa masuk menjadi pegawai di salah satu bank BUMD Sumenep.
Berdasarkan pengakuan korban, dalam menjalankan modusnya, pelaku tidak sendirian alias didampingi 3 orang teman lainnya.
“Total ada 6 orang ya, termasuk bapak dan saya, kemudian satu lagi itu ada guru, dan dua lagi yang lain saya nggak tahu,” sebut Komang.
Singkat cerita, setelah sampai tenggat waktu satu bulan, Komang coba menghubungi S untuk menanyakan kepastian nasib yang akan dia jalani, “tetapi dia selalu janji janji saja, bulan depan, bulan depan, dan terus sampai kita bosan menanyakannya,” ujarnya kesal.
Lama tak ada kabar, pihak keluarganya pun geram dan segera berinisiatif untuk melaporkan kejadian pahit yang menimpanya ini ke Polisi.
BACA JUGA: 4 Tahun Berlalu, Dana Sertifikasi Guru Swasta Tahun 2018 hingga Kini Belum Jelas
“Kejadian ini sebenarnya sudah lama, sekitar bulan Juni 2021 silam ya, cuma kita laporkan ke Polisi, kalau nggak salah, bulan Mei 2022 lalu dan kabar terakhir dari polisi pelaku sudah ditahan,” sebut Komang.
Komang beserta keluarga berharap, Polisi dapat menangani kasus ini secepat mungkin. Selain itu, ia juga berharap uang sebesar Rp37 juta miliknya dapat segera dikembalikan.
“Ya kalau untuk saat ini, harapan saya selain S itu diadili, total uang Rp37 juta yang ada di dia kembali lah,” pintanya.
Dikonfirmasi lebih lanjut soal keterlibatan 3 orang lain yang mendampingi (S) saat menjalankan modus penipuan terhadap korban, Kasubbag Humas Widiarti mengatakan, pihak Kepolisian sendiri saat ini masih menunggu hasil sidang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Masalah tiga orang kan pembuktiannya di sidang mas, kalau ada mengarah ketiga orang itu tinggal menunggu petunjuk jaksa, karena sampai hari ini belum ada,” tukasnya.***