Penulis: Miftahol Hendra Efendi

 

KOLOM, DIMADURA - Nama besar tidak selalu rusak karena kesalahan pemiliknya. Terkadang, reputasi justru dipertaruhkan oleh cara orang-orang di sekelilingnya menjalankan tanggung jawab.

Situasi itulah yang layak menjadi bahan evaluasi di RS Baghraf Health Care (BHC) Sumenep, setelah kematian Moh. Firman Ramadhani alias Dani yang hingga kini menyisakan pertanyaan meluas.

Sepekan setelah Dani meninggal dunia pada 13 Oktober 2026, keluarga masih menunggu penjelasan mengenai penanganan medis yang diterimanya. Hasil investigasi internal rumah sakit yang diharapkan bisa menerangkan kejadian tersebut juga belum disampaikan kepada keluarga.

Di tengah situasi itu, Direktur BHC Sumenep, dr. Tedjo Wahyu Putranto, menghadapi ujian yang tidak ringan. Bukan semata soal bagaimana rumah sakit menangani pasien, melainkan juga bagaimana manajemen menjelaskan persoalan yang telah menjadi perhatian publik.

Sebab, ketika sebuah institusi pelayanan kesehatan menghadapi pertanyaan serius, diam bukanlah pilihan komunikasi yang bijak.

Belum adanya tanggapan dari pihak yang berwenang memang tidak otomatis membuktikan adanya kesalahan medis. Penyebab kematian Firman pun belum dipastikan melalui hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada publik. Namun, ketidakpastian itulah yang semestinya mendorong manajemen lebih terbuka menjelaskan proses yang sedang berlangsung.

Di sinilah persoalan reputasi bermula.

Pertaruhkan Nama Besar

MH Said Abdullah merupakan sosok yang disebut merupakan pemilik BHC Sumenep. Namanya kembali muncul dalam pemberitaan setelah petugas keamanan rumah sakit menyampaikan bahwa jajaran manajemen sedang berada di Surabaya karena dipanggil olehnya.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai agenda pemanggilan tersebut ataupun kaitannya dengan kasus kematian Dani. Karena itu, tidak tepat menganggap pemanggilan tersebut sebagai bukti bahwa Said telah mengambil langkah tertentu terkait perkara ini.

Namun, ada persoalan yang tak bisa diabaikan: bagaimana sebuah institusi yang dikaitkan dengan nama besar dikelola ketika menghadapi masalah yang menyangkut kepentingan publik?

Nama MH Said Abdullah tidak serta-merta membuat setiap persoalan BHC menjadi tanggung jawab pribadinya. Meski demikian, reputasi seseorang yang dikaitkan dengan sebuah institusi bisa ikut terdampak oleh cara institusi itu merespons kritik dan pertanyaan masyarakat.

Jika manajemennya tidak mampu membangun komunikasi yang memadai, publik dapat mempertanyakan kualitas tata kelolanya. Jika keluarga pasien harus menunggu tanpa kejelasan, kepercayaan terhadap pelayanan pun berisiko terkikis.

Di situlah sikap seorang direktur menjadi penting.

Direktur bukan sekadar pemegang jabatan administratif. Ia merupakan salah satu wajah institusi yang bertanggung jawab memastikan persoalan ditangani secara profesional, termasuk ketika muncul pertanyaan mengenai pelayanan medis.

Maka, jika manajemen gagal memberikan penjelasan yang proporsional, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh rumah sakit. Nama besar yang melekat pada institusi tersebut juga berpotensi ikut terseret dalam penilaian publik.

Keluarga Bertanya, Manajemen Diam

Perwakilan keluarga Dani sebelumnya menyampaikan bahwa pihak BHC telah mendatangi rumah duka di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, pada 16 Oktober 2026. Dalam kunjungan itu, pihak rumah sakit menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf dengan membawa oleh-oleh beras, minyak goreng, dan mie instan.

Namun, keluarga mengaku belum memperoleh jawaban mengenai hasil pemeriksaan internal. “Mereka belum bisa menjawab. Kata mereka investigasinya belum selesai,” kata perwakilan keluarga berinisial Y.

Pernyataan itu seharusnya menjadi pengingat bahwa permintaan maaf dan penjelasan merupakan dua hal berbeda. Belasungkawa menunjukkan empati, sedangkan penjelasan diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai apa yang terjadi dan bagaimana rumah sakit mengevaluasi penanganan pasien.

Keduanya tidak perlu dipertentangkan.

Rumah sakit juga berhak menjaga kerahasiaan medis pasien dan tidak semestinya menyampaikan kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai. Akan tetapi, kewajiban menjaga privasi bukan alasan untuk menutup seluruh informasi mengenai proses penanganan pengaduan.

Manajemen tetap dapat menjelaskan tahapan investigasi, mekanisme evaluasi, serta waktu pembaruan informasi yang realistis tanpa membuka data medis yang bersifat rahasia.

Sayangnya, upaya wartawan meminta klarifikasi langsung kepada manajemen BHC pada 19 Oktober 2026 belum membuahkan hasil. Petugas keamanan menyampaikan bahwa jajaran manajemen sedang berada di Surabaya.

Upaya menghubungi Direktur BHC dan bagian hubungan masyarakat serta pemasaran melalui telepon dan WhatsApp juga belum memperoleh tanggapan hingga pemberitaan sebelumnya disusun.

Rangkaian keadaan itu memang belum membuktikan adanya kesengajaan untuk menghindari media. Namun, dari sudut pandang komunikasi publik, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penjelasan resmi yang dibutuhkan masyarakat belum tersedia secara memadai.

Bagi seorang direktur, situasi semacam ini semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut.

Jangan Berlindung di Balik SOP

Dalam kasus pelayanan kesehatan, menyebut bahwa tindakan medis telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) tidak cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan.

Publik perlu mengetahui apakah prosedur yang relevan telah dijalankan, bagaimana evaluasi dilakukan, serta apakah terdapat temuan yang membutuhkan tindak lanjut. Semua itu tentu harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tetap menghormati kerahasiaan pasien.

Tokoh hukum sekaligus aktivis Sumenep, Zamrud Khan, sebelumnya juga mendesak BHC lebih terbuka kepada masyarakat dan media. Ia mempertanyakan optimalisasi penanganan Dani serta kesesuaian kompetensi tenaga medis yang menangani pasien.

Pertanyaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai bukti terjadinya pelanggaran. Namun, pertanyaan itu juga tidak seharusnya diabaikan begitu saja.

Jika investigasi masih berlangsung, manajemen perlu menyampaikan bahwa proses tersebut benar-benar berjalan. Jika hasilnya sudah tersedia, pihak yang berwenang perlu menjelaskan bagian yang dapat dibuka kepada keluarga dan publik.

Transparansi bukan berarti menghakimi rumah sakit sebelum waktunya. Transparansi justru memberi kesempatan kepada institusi untuk menerangkan fakta, meluruskan informasi yang keliru, dan menunjukkan bahwa setiap pengaduan ditangani secara serius.

Sebaliknya, ketika penjelasan tak kunjung datang, ruang publik akan terus dipenuhi pertanyaan yang belum mendapatkan jawaban.

Dinkes dan DPRD Harus Bergerak

Persoalan ini tidak semestinya dibebankan hanya kepada rumah sakit. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep memiliki peran yang perlu dijelaskan sesuai kewenangannya.

Kepala Dinkes P2KB Sumenep, dr. Ellya Fardasah, sebelumnya menyatakan perlu memastikan informasi kepada jajarannya sebelum memberikan komentar lebih jauh. Namun, upaya konfirmasi berikutnya belum memperoleh tanggapan.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, telah menyatakan akan memanggil Kepala Dinkes P2KB dan Direktur BHC untuk meminta keterangan mengenai kasus tersebut.

Langkah itu patut ditunggu realisasinya. DPRD perlu memastikan bahwa pemanggilan tidak berhenti sebagai pernyataan kepada media, tetapi menjadi kesempatan untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan investigasi dan tindak lanjut yang diperlukan.

Dinkes juga perlu menjelaskan langkah yang telah atau akan dilakukan sesuai kewenangannya. Jika memang diperlukan pemeriksaan atau evaluasi lebih lanjut, dasar dan mekanismenya harus jelas.

Pada akhirnya, kepentingan utama dalam perkara ini bukan menjaga citra satu pihak dengan mengorbankan pihak lain. Kepentingan utamanya adalah memastikan keluarga mendapatkan penjelasan yang layak dan pelayanan kesehatan berjalan secara akuntabel.

Reputasi dan Tanggung Jawab

MH Said Abdullah tidak patut dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan medis yang belum terbukti. Namun, nama besar yang dikaitkan dengan sebuah institusi tentu memiliki kepentingan agar pengelolaan institusi tersebut berlangsung profesional.

Di sisi lain, dr. Tedjo Wahyu Putranto memiliki tanggung jawab manajerial untuk memastikan komunikasi rumah sakit berjalan baik, terutama ketika keluarga pasien dan masyarakat membutuhkan penjelasan.

Karena itu, kritik terhadap kepemimpinan BHC tidak perlu diarahkan pada dugaan yang belum terbukti. Kritik yang lebih mendasar adalah mengapa penjelasan yang dibutuhkan belum tersedia secara memadai, siapa yang bertanggung jawab menyampaikannya, dan kapan keluarga dapat memperoleh kejelasan.

Jika manajemen merasa telah bekerja sesuai prosedur, ruang klarifikasi terbuka lebar. Jika investigasi belum selesai, perkembangannya dapat dijelaskan tanpa mendahului kesimpulan. Jika ada temuan, tindak lanjutnya perlu dilakukan sesuai ketentuan.

Sikap seperti itulah yang dapat menjaga kepercayaan publik.

Pada akhirnya, yang membuat nama besar dipertaruhkan bukan semata-mata munculnya sebuah kasus, tapi bagaimana orang-orang yang menjalankan institusi meresponsnya.

BHC masih memiliki kesempatan untuk menjelaskan duduk perkara secara terbuka dan bertanggung jawab. Direktur rumah sakit juga masih memiliki ruang untuk menunjukkan bahwa kepemimpinan bukan hanya soal mengelola operasional, melainkan keberanian menghadapi pertanyaan yang sulit.

Sebab, dalam pelayanan kesehatan, kepercayaan tidak dibangun dengan meminta publik berhenti bertanya. Kepercayaan dibangun ketika pertanyaan dijawab dengan fakta. ***
 

Catatan Redaksi: Tulisan ini sepenuhnya merupakan opini mengenai komunikasi publik dan akuntabilitas manajemen. Hingga tulisan ini disusun, belum ada hasil pemeriksaan yang memastikan adanya kesalahan medis dalam penanganan Dani. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi dr. Tedjo Wahyu Putranto, MH Said Abdullah, Dinkes P2KB Sumenep, serta pihak terkait lainnya.