Kuasa Hukum Ban’g Alief Kantongi 22 Nama Oknum Diduga Terlibat Fraud Rp23 M di Bank Jatim
NEWS SUMENEP | DIMADURA — Kuasa hukum Ban’g Alief, Kamarullah, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi 22 nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan fraud senilai Rp23 miliar di Bank Jatim Cabang Sumenep.
Nama-nama itu, kata dia, terdiri dari jajaran pimpinan cabang periode 2019–2022, tim IT, dan auditor internal yang disebut berperan dalam lolosnya transaksi mencurigakan selama empat tahun berturut-turut.
“Di sini ada 22 nama, mulai dari pimpinan cabang tahun 2019 sampai 2022, dan tim IT, serta tim audit internal. Semua tahu bahwa SOP bank itu ada rekap dan closing harian, bulanan, bahkan tahunan. Mustahil bisa lolos selama empat tahun tanpa ada yang tahu,” tegas Kamarullah saat konferensi pers di kantor LBH Madani Putra, Senin (3/11/2025).
Ia mempertanyakan mengapa justru kliennya di Ban’g Alief, FS, nasabah sekaligus mitra kerja Bank Jatim, yang hanya ditetapkan sebagai tersangka utama, sementara pihak internal bank tidak turut dimintai pertanggungjawaban.
“Ini seolah ditimpakan semua kepada FS dan Bang Alief. Padahal mereka adalah mitra. Yang seharusnya diselesaikan dulu itu di internal Bank Jatim. Ada dua kemungkinan, apakah ini kelalaian atau kesengajaan. Dua-duanya bisa dijerat pidana,” jelasnya tegas.
Kamarullah lanjut menegaskan, bahwa tanggung jawab korporasi harus dikedepankan karena kasus tersebut melibatkan dana publik dan institusi milik daerah.
“Bank Jatim itu BUMD, uang rakyat ikut menggaji mereka. Maka pertanggungjawaban harus jelas. Kalau perlu, OJK, Bank Indonesia, Menteri BUMN, bahkan Menteri Keuangan turun langsung,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menuding bahwa proses penyidikan di Polres Sumenep terkesan menggiring opini publik melalui media sosial tanpa memberikan ruang klarifikasi dari pihaknya. “Kita tidak menekan penyidik, tapi meminta keadilan ditegakkan. Equality before the law harus berlaku bagi semua,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya berencana membuka seluruh data dan bukti secara terbuka kepada publik, termasuk penjelasan teknis terkait mesin Electronic Data Capture (EDC) yang menjadi sumber permasalahan.
“Biar masyarakat tahu apa itu mesin EDC, dan siapa sebenarnya yang memegang kendali di sistem Bank Jatim. Kita akan lakukan siaran langsung terbuka agar publik bisa menilai secara objektif,” tegasnya, sebelum lalu menyiarkannya secara terbuka ke publik lewat sejumlah live Tik Tok.
Sebelum menutup keterangan, Kamarullah sendiri memastikan pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi jika indikasi kelalaian atau kesengajaan di internal Bank Jatim terbukti.
“Kita ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di mitra luar, sementara pihak internal yang lebih tahu sistem justru lepas tangan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan penyidik Tipikor Polres Sumenep mengaku sempat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terhubung dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Walaupun, yang digeledah hanyalah pihak Ban’g Alief dan disebut Kamarullah tanpa ada surat resmi dari Pengadilan setempat.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, menyebutkan bahwa dari hasil operasi itu diamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp657 juta, perak putih seberat 5,7 kilogram, dua unit sepeda motor, dan satu ruko di Jalan Trunojoyo.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan mesin EDC dalam kerja sama antara pihak Bank Jatim Cabang Sumenep dan Ban’g Alief,” ujar Agus dalam konferensi pers, Jumat (24/10).
Lebih lanjut Agus menyampaikan bahwa penyidikan masih berlangsung dan pihaknya akan merilis perkembangan setelah audit forensik keuangan selesai. “Untuk detail nilai kerugian akan kami sampaikan setelah hasil lengkap keluar,” katanya.
Hingga saat ini, Kamis (6/11), hampir 2 pekan berlalu, belum ada perkembangan keterangan terkait hasil penyidikan.
Polisi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dikonfirmasi, Senin (3/11), hanya memberikan keterangan singkat kepada sejumlah wartawan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur.
“Polres Sumenep sudah sesuai dengan prosedur,” tukasnya.
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow






