SampangTomang

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Pinggir Jalan Bapelle Sampang, Celurit Jadi Bukti Kunci

Avatar Of Dimadura
480
×

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Pinggir Jalan Bapelle Sampang, Celurit Jadi Bukti Kunci

Sebarkan artikel ini
H (38), Memakai Kopiah Hitam Terduga Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung Yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Di Dusun Melkok, Desa Bapelle,Kec. Robatal, Sampang (Dok.dimadura.id)
H (38), memakai kopiah hitam terduga pelaku pembunuhan pria bersarung yang ditemukan tewas bersimbah darah di Dusun Melkok, Desa Bapelle,Kec. Robatal, Sampang (Dok.dimadura.id)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SAMPANG – Polisi akhirnya berhasil menangkap H (38), terduga pelaku pembunuhan pria bersarung yang ditemukan tewas bersimbah darah di Dusun Melkok, Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura.

H diringkus oleh tim Opsnal Polres Sampang di Terminal Kabupaten Probolinggo pada Selasa (28/01/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Harga Booking Di Myze Hotel
Contact Me at: 082333811209

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan intensif.

Menurutnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang sebelumnya telah menggeledah rumah tersangka pada Senin (27/01/2025).

“Dari penggeledahan, kami menemukan sebilah celurit yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi korban. Kami juga mendapatkan informasi bahwa tersangka melarikan diri ke Kabupaten Probolinggo,” jelas Hartono, dalam konferensi pers pada Senin (03/02/2025).

Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap H di Terminal Probolinggo sehari setelah penggeledahan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah membunuh korban menggunakan celurit yang sebelumnya diamankan polisi.

Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa celurit serta pakaian korban juga telah diamankan guna memperkuat proses hukum.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Hartono.

Diketahui sebelumnya, korban berinisial Y (35), warga Dusun Melkok Timur, Desa Bapelle, ditemukan tewas di pinggir jalan dengan sejumlah luka akibat senjata tajam. Kasus ini sempat menggegerkan warga setempat sebelum akhirnya polisi berhasil mengungkap pelaku dan motif di balik kejadian tragis ini.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *