NASIONAL, DIMADURA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki fase paling menentukan setelah lebih dari satu dekade diperjuangkan.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan yang dipimpin Ketua Pansus, Mercy Chriesty Barends, dihadiri 8 fraksi DPR RI, DPD RI, serta perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Jika regulasi tersebut disahkan menjadi undang-undang, Kabupaten Sumenep menjadi salah satu daerah yang diproyeksikan memperoleh status hukum sebagai Daerah Kepulauan, sebuah langkah yang dinilai sejalan dengan gagasan perubahan nomenklatur menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep serta wacana pembentukan Provinsi Madura.
Mercy menyampaikan seluruh fraksi di DPR RI telah menyatakan persetujuan agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan dilanjutkan hingga tahap pengesahan.
Pemerintah melalui Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, juga menyampaikan dukungan dengan sejumlah masukan penyempurnaan terhadap substansi regulasi.
Kesepahaman antara DPR, DPD RI, dan pemerintah tersebut menjadi kemajuan paling signifikan sejak RUU Daerah Kepulauan pertama kali diperjuangkan lebih dari 10 tahun lalu.
Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, mengatakan regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan kebijakan pembangunan yang lebih berkeadilan bagi wilayah kepulauan.
Menurutnya, afirmasi yang diberikan mencakup aspek pendanaan, konektivitas antarpulau, pelayanan dasar, hingga pemerataan pembangunan.
RUU Daerah Kepulauan sendiri merupakan usul inisiatif DPD RI sejak 2017 sebagai respons atas aspirasi daerah-daerah kepulauan yang selama ini menilai kebijakan pembangunan nasional masih lebih berorientasi pada luas wilayah daratan.
Padahal, karakter wilayah kepulauan didominasi kawasan laut yang memerlukan pendekatan pembangunan berbeda.
Pembahasan resmi RUU dimulai pada awal 2026 setelah DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres). Momentum tersebut mengakhiri penantian panjang ketika regulasi itu hanya berstatus Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Mercy menegaskan RUU Daerah Kepulauan tidak dimaksudkan untuk membentuk daerah otonom baru ataupun mengubah nama kabupaten.
Tujuan utamanya ialah memberikan pengakuan hukum berupa status Daerah Kepulauan kepada kabupaten yang memenuhi persyaratan sehingga berhak memperoleh kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat.
Afirmasi itu meliputi formulasi pendanaan yang memperhitungkan luas wilayah laut, penguatan konektivitas antarpulau, peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, hingga penyesuaian kewenangan sesuai karakter geografis masing-masing daerah.
Berdasarkan Naskah Akademik RUU Daerah Kepulauan, terdapat sekitar 85 kabupaten di Indonesia yang memiliki karakteristik sebagai daerah kepulauan.
Kabupaten Sumenep termasuk di dalamnya karena memiliki ratusan pulau dengan wilayah laut yang jauh lebih luas dibanding daratan.
Bagi Sumenep, pengesahan RUU tersebut dapat menjadi landasan hukum yang memperkuat perjuangan pemerintah daerah mengusulkan perubahan nomenklatur menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep.
Langkah administratif itu selama ini dipandang sebagai bagian dari upaya memperoleh pengakuan atas karakter wilayah kepulauan yang dimiliki Sumenep.
Di sisi lain, penguatan status kepulauan juga dinilai memiliki relevansi strategis terhadap wacana pembentukan Provinsi Madura.
Apabila Kabupaten Sumenep memperoleh status Daerah Kepulauan beserta skema afirmasi dari pemerintah pusat, pembangunan kawasan kepulauan Madura diperkirakan akan memiliki fondasi yang lebih kuat, terutama dalam aspek konektivitas, pemerataan layanan publik, dan pengembangan ekonomi maritim.
Meski demikian, pembentukan Provinsi Madura tetap merupakan agenda yang berbeda secara hukum karena harus melalui mekanisme tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daerah dengan Status Kabupaten Kepulauan di Indonesia
Sejumlah daerah di Indonesia telah lebih dahulu menggunakan nomenklatur Kabupaten Kepulauan, di antaranya Kabupaten Kepulauan Seribu (DKI Jakarta), Kabupaten Kepulauan Anambas (Kepulauan Riau), Kabupaten Kepulauan Meranti (Riau), dan Kabupaten Kepulauan Sangihe (Sulawesi Utara).
Lanjut Kabupaten Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara), Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro/Sitaro (Sulawesi Utara), Kabupaten Kepulauan Selayar (Sulawesi Selatan), Kabupaten Kepulauan Aru (Maluku), dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Maluku).
Kehadiran RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh kabupaten berciri kepulauan di Indonesia, termasuk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. ***

