NASIONAL, DIMADURA–Pemerintah memperluas kebijakan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan yang semula diarahkan untuk guru itu kini mencakup berbagai profesi, mulai dari dosen, tenaga kesehatan, hingga petugas pemadam kebakaran.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan perubahan status tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Keputusan itu diambil setelah pemerintah bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati perluasan kebijakan dalam rapat koordinasi di Jakarta, Jumat.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi,” ujar Prasetyo. Jum'at (6/11/26).
Menurut dia, rapat tersebut sekaligus memfinalisasi kesepakatan pemerintah dan DPR pada Agustus lalu.
Saat itu, pembahasan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu masih berfokus pada tenaga pendidik.
Dalam kesepakatan terbaru, cakupan kebijakan diperluas. Selain guru, pengangkatan juga berlaku bagi dosen, tenaga medis, petugas pemadam kebakaran, serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tak hanya perubahan status kepegawaian, pemerintah dan DPR juga membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027.
Kesempatan tersebut berlaku lintas profesi, bukan hanya bagi tenaga pengajar.

