Dengan demikian, pegawai yang sebelumnya berstatus PPPK paruh waktu dan kemudian menjadi PPPK penuh waktu dapat mengikuti seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi, karena statusnya PPPK paruh waktu lintas profesi naik menjadi penuh waktu, maka PPPK penuh waktu diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” kata Prasetyo, dilansir Antara News.
Selain perubahan status PPPK, pemerintah juga menyepakati perpanjangan perjanjian kerja bagi guru non-ASN yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan itu menyasar 172.323 guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar di bawah Kementerian Agama.
Prasetyo menambahkan, perlindungan serupa juga akan diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana yang disepakati untuk guru non-ASN.
“Jadi, kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN,” tegasnya. ***

