Adapun para tersangka dalam perkara ini disebut dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). ***
Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan update kasus penyadapan Presiden Prabow. (IST/dimadura).
Adapun para tersangka dalam perkara ini disebut dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). ***

