SampangTomang

Nyaris 1 Kg Sabu! Seorang Kurir di Sampang Dibekuk Polisi

Avatar Of Dimadura
254
×

Nyaris 1 Kg Sabu! Seorang Kurir di Sampang Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sampang, Akbp Hartono Saat Memamerkan Pelaku Berinisial A Dan Barang Bukti Sabu Kepada Awak Media (Foto: Zainul For Dimadura.id)
Kapolres Sampang, AKBP Hartono saat memamerkan pelaku berinisial A dan barang bukti sabu kepada awak media (Foto: Zainul for dimadura.id)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SAMPANG – Seorang pemuda berinisial A (21), warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, diringkus jajaran Polres setempat saat kedapatan membawa sabu hampir seberat satu kilogram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (18/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, tepat di pinggir jalan Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sembilan plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat sabu. Seluruh paket dibungkus tisu dan plastik klip, disembunyikan dalam dompet kuning dan kantong plastik hitam, yang ditemukan di tangan kanannya.

“Total berat bruto barang bukti mencapai 938,73 gram. Ini bukan jumlah kecil, ini bagian dari jaringan yang kami curigai lebih besar,” ujar Kapolres Sampang, AKBP Hartono, saat jumpa pers pada Rabu (23/4/2025).

Selain sabu, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vario berpelat L 2191 NH, yang digunakan pelaku untuk mengantar barang terlarang tersebut.

Menurut keterangan A, sabu itu didapat dari seseorang berinisial I.H., yang kemudian akan diserahkan kepada pemesan yang tidak diketahui alamatnya.

Kini, A dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

“Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba-coba menjadi perantara narkoba. Kami akan tindak tegas,” tambah Hartono.***