Jika kita ingin menyebut Sumenep sebagai daerah religius, maka mari buktikan melalui tindakan.

Lindungi anak. Hormati korban. Berani bersuara terhadap kekerasan. Jangan menutup-nutupi kejahatan. Jangan main hakim sendiri.

Dan, jangan biarkan hubungan keluarga, jabatan, status sosial, atau kedekatan pribadi menjadi alasan hukum kehilangan ketegasannya.

Sebab, ukuran moral sebuah masyarakat bukanlah seberapa sering masyarakat tersebut berbicara tentang kesalehan. Ukuran moral justru terlihat ketika masyarakat menghadapi penderitaan orang lain.

Apakah kita memilih diam atau melindungi? Apakah kita memilih gosip atau membantu korban? Apakah kita memilih penghakiman atau menyerahkan pembuktian kepada hukum? Dan yang paling penting, "Apakah kita berani memastikan bahwa anak-anak kita benar-benar aman?"

Sumenep boleh disebut religius, tapi jangan biarkan religiusitas hanya menjadi label. Masjid yang megah, pesantren yang banyak, pengajian yang ramai, dan simbol keagamaan yang kuat, tidak akan memiliki makna yang utuh jika seorang anak masih harus merasa takut di tempat yang seharusnya menjadi rumahnya sendiri.

Religiusitas dan Perlindungan

Keimanan harus melahirkan kemanusiaan. Moralitas harus terlihat ketika kita berhadapan dengan mereka yang paling lemah.

Jika seorang anak sampai kehilangan rasa aman di rumahnya sendiri, maka persoalannya bukan lagi sekadar milik satu keluarga.

Ada sesuatu yang harus kita benahi bersama, dan mungkin, inilah saatnya Sumenep tidak hanya bertanya apakah dirinya religius.