Namun demikian, perlu ditegaskan, bahwa semua tuduhan tersebut tetap merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum. Pihak yang dituduh berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung.
Tetapi di sisi lain, kita juga tidak boleh menggunakan asas praduga tak bersalah sebagai alasan untuk mengabaikan perlindungan terhadap anak. Sebab di situ, kerap kali persoalan justru kian pelik dan menjadi lebih besar.
Rumah Adalah Tempat Paling Aman?
Rumah semestinya menjadi benteng pertama seorang anak, sebagaimana memang ayah dan ibu adalah tempat pertama seorang anak mencari perlindungan ketika menghadapi ketakutan.
Lalu bagaimana jika justru di lingkungan keluarga muncul dugaan kekerasan seksual?
Pertanyaan itu tentu sangat berat. Sebab, ketika seorang anak mengalami kekerasan, yang terluka bukan hanya tubuhnya. Ada kemungkinan luka psikologis, rasa takut, kehilangan kepercayaan, hingga trauma yang dapat dibawa dalam perjalanan hidupnya.
Karena itu, perkara kekerasan terhadap anak tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan biasa. Apalagi jika masyarakat hanya menjadikannya sebagai bahan perbincangan dari warung kopi ke warung kopi.
Korban bukan bahan gosip, penderitaan anak bukan tontonan, dan proses hukum bukan panggung untuk memuaskan kemarahan massa.
Kita membutuhkan keberanian untuk mengawal perkara, bukan keberanian untuk menghakimi.
Religius Hanya Simbol?

