dimadura
Beranda Headline Oknum Legislator Komisi III DPRD Sumenep Diduga Rutin Cairkan Perdin Tanpa Kehadiran

Oknum Legislator Komisi III DPRD Sumenep Diduga Rutin Cairkan Perdin Tanpa Kehadiran

Gambar Ilustrasi Anggaran Perdin DPRD Sumenep dari Tahun 2023 hingga 2025 (efisiensi). Oknum Legislator Komisi III DPRD Sumenep Diduga Rutin Cairkan Perdin Tanpa Kehadiran. (Doc. Dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURADugaan penyalahgunaan perjalanan dinas (perdin) tengah mencuat di lingkungan DPRD Sumenep. Seorang oknum anggota dewan di Komisi III, disebut rutin mencairkan perdin meski jarang hadir dalam rapat-rapat resmi, termasuk kegiatan di luar kota.

Berdasarkan data internal yang dihimpun media ini, menunjukkan bahwa, sebelum Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2025, oknum legislator tersebut bisa mencatat 13–15 kali perjalanan dinas.

Ironisnya, tingkat kehadirannya di rapat Komisi III sangat rendah, dengan perbandingan hanya sekitar 2 kali hadir dari 15 rapat sejak dilantik kembali pada 21 Agustus 2024 hingga jelang PAK tahun ini.

Data di DCT Info Pemilu KPU menunjukkan, rekam jejak legislator ini cukup panjang. Sejak masa pemerintahan KH. A. Busyro Karim, inisial H sudah terpilih menjadi anggota DPRD Sumenep dan kini tercatat menjalani periode kelima.

Ia pernah menjabat di berbagai posisi, mulai dari Sekretaris Komisi A, Ketua Komisi C, Wakil Ketua DPRD, hingga Wakil Ketua Komisi I, sebelum kini duduk kembali sebagai anggota Komisi III periode 2024–2029.

Temuan soal dugaan perdin tanpa kehadiran ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi aturan pencairan.

Sesuai mekanisme, setiap anggota dewan diwajibkan mengikuti agenda resmi sebagai syarat pencairan perjalanan dinas. Namun, informasi yang beredar memperlihatkan adanya potensi kelonggaran pengawasan.

Selain frekuensi perdin yang tinggi, dugaan lain juga menyeruak. Oknum tersebut disebut kerap mengirim foto ke bagian keuangan sebagai bukti keberangkatan. Bahkan, ada indikasi sebagian foto itu diedit agar seolah-olah benar menghadiri agenda perdin.

Seorang narasumber kunci media ini yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai, lemahnya kontrol internal menjadi celah terjadinya penyalahgunaan fasilitas dewan.

“Kalau sistem pengawasan berjalan ketat, praktik seperti ini tidak akan mungkin lolos,” ungkapnya.

Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, saat dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui secara detail praktik yang ditudingkan kepada salah satu anggotanya.

“Saya nggak tahu, nggak jelas maksudnya. Kalau ada kegiatan ke luar kota, saya nggak sempat ngecek satu per satu teman-teman di komisi,” katanya, dikonfirmasi melalui saluran telepon, Senin (25/8).

Meski begitu, Muhri menegaskan bahwa aturan perjalanan dinas bersifat ketat dan mengikat.

“Nggak boleh seharusnya. Karena itu kan harus ada laporan SPJ, di situ harus ada foto di lokasi, dokumentasi kegiatan. Misalkan konsultasi ke luar kota, itu wajib ada fotonya. Jadi nggak bisa kalau nggak ada dokumentasi,” tegasnya.

Muhri menyarankan agar dugaan ini ditelusuri lebih lanjut melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD.

“Saran saya coba langsung ke Badan Kehormatan ya. Karena setiap kali ada rapat di luar kota memang tidak semua anggota hadir. Dari 14 anggota Komisi III, kadang hanya sepuluh yang ikut, sisanya ada kegiatan lain. Tapi mekanisme SPJ itu jelas, dan seharusnya tidak bisa dicairkan tanpa kehadiran,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Sumenep, dr. Virzannida Busyro, menegaskan bahwa pencairan perdin tidak mungkin dilakukan tanpa bukti kehadiran.

“Gimana caranya nggak ikut tapi dapat uang perdin? Kan ada SPJ, ada foto kegiatan. Itu prosesnya melewati banyak tahap, mulai dari Sekwan hingga bagian keuangan. Jadi kalau tidak hadir, ya seharusnya tidak bisa dicairkan,” tegasnya.

Virzannida menambahkan, sejauh ini BK belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kalau memang ada bukti, silakan siapa saja berhak melaporkan secara tertulis. Kami akan tindaklanjuti sesuai tata tertib. Akan ada penyelidikan, dan oknum yang terbukti akan dipanggil. Tapi sampai sekarang, pelaporan definitif belum ada. Kami hanya bisa bekerja berdasarkan laporan yang nyata, bukan omongan dari mulut ke mulut,” pungkasnya.

Dugaan kasus ini menunggu pembuktian lebih lanjut. Sumber internal yang menjadi narasumber kunci media ini berharap pengawasan internal DPRD berjalan efektif agar anggaran perjalanan dinas benar-benar sesuai asas manfaat, transparansi, dan akuntabilitas.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan