NEWS PAMEKASAN, DIMADURA–Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar operasi skala besar dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Pamekasan, Kamis (25/6) malam hingga Jumat (26/6) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 33 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek yang diduga dijual secara ilegal.
Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pamekasan," kata Yoni dalam keterangan tertulis.
Menurut Yoni, operasi diawali dengan apel kesiapan yang digelar pukul 23.30 WIB di Lapangan Apel Mako Lama Polres Pamekasan, Jalan Stadion Nomor 81. Sebanyak 43 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut di bawah pimpinan Kabag Ops Polres Pamekasan, Kompol Sahrawi.
Sejumlah pejabat kepolisian turut mendampingi jalannya operasi, di antaranya Kasat Resnarkoba AKP Suyanto, Kasi Propam AKP Asbudi, KBO Satresnarkoba IPTU Slamet Wahyudi, Kanit I Satreskrim Reza Farizal Sjafii, serta personel Satresnarkoba lainnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir enam lokasi tempat hiburan malam yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, yakni ;
1. Putri Hotel dan Resto (Jl. Trunojoyo)
2. Cafe Bunda (Jl. Teja Timur) 3. Cafe King Wans (Jl. Gatot Koco, Kel. Kolpajung)
4. Cafe Bintang (Jl. Stadion)
5. Cafe Moga Jaya (Kel. Kolpajung)
6. Cafe Mahera (Jl. Raya Sumenep, Ds. Buddagan).
Dari hasil pemeriksaan di enam lokasi tersebut, petugas menyita total 33 botol minuman keras yang terdiri atas 13 botol Anggur Bintang, lima botol vodka, tiga botol Anggur Merah Gold, tiga botol Kawa-Kawa, tiga botol Lee Land, dua botol Anggur Merah, dua botol Anggur Api, dan dua botol Alexis.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Polres Pamekasan untuk proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi berakhir sekitar pukul 01.00 WIB dan ditutup dengan apel konsolidasi serta pengecekan personel di Mako Lama Polres Pamekasan.
Yoni menegaskan, Polres Pamekasan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mengimbau para pemilik usaha hiburan malam agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Pamekasan. Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif," imbasnya. ***

