Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas Terkendala Sistem Non-Tunai, Pendapatan Samsat Sampang Justru Naik 28 Persen
NEWS DIMADURA, SAMPANG – Meski menghadapi tantangan dalam proses pembayaran pajak kendaraan pelat merah, pendapatan pajak di Samsat Sampang justru mengalami lonjakan signifikan. Hal ini terungkap setelah digelarnya operasi gabungan penertiban kendaraan menunggak pada akhir Maret lalu.
Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Sampang, Wildan Mahbubi, mengungkapkan bahwa sejumlah kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang masih tercatat menunggak pajak.
Menurutnya, hambatan utama bukan pada kesadaran membayar, melainkan proses teknis pembayaran yang kini menjadi lebih kompleks.
“Kalau untuk data kendaraannya sendiri, mobil pelat merah memang ada yang belum membayar, tapi semuanya dalam proses. Sekarang kendalanya justru di mekanisme pembayaran yang cukup rumit karena harus melalui Bapenda Jawa Timur,” ungkap Wildan saat ditemui, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, sejak diberlakukannya kebijakan baru pada 2025, seluruh transaksi pembelian atau pembayaran di Kabupaten Sampang wajib dilakukan secara non-tunai. Hal ini berdampak langsung pada proses pembayaran pajak kendaraan pelat merah milik instansi pemerintah.
“Dulu masih bisa dilakukan secara tunai. Tapi sekarang setiap OPD harus mentransfer melalui rekening kantor masing-masing ke rekening Bapenda, lalu menunggu konfirmasi dana masuk sebelum dilanjutkan ke Bank Jatim dan akhirnya dikonfirmasi kembali oleh Bank Jatim Sampang. Prosesnya cukup panjang,” jelas Wildan.
Kendati demikian, Wildan menyebut data kendaraan dinas yang belum membayar pajak berada di bawah kewenangan bagian Aset. “Kami hanya menangani pemrosesan pajak, sedangkan data kendaraan sepenuhnya dikelola oleh mereka,” tambahnya.
Menariknya, meski sistem baru ini menyulitkan sebagian proses administrasi, operasi gabungan penertiban kendaraan menunggak yang dilakukan akhir Maret berdampak positif terhadap penerimaan daerah. Tercatat, pendapatan Samsat Sampang pada April 2025 mencapai Rp2.758.079.300, naik sekitar 28 persen dibandingkan bulan Maret yang hanya Rp2.154.143.500.
“Operasi itu cukup efektif. Kami membandingkan data Maret dan April, hasilnya ada peningkatan signifikan. Ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat meningkat setelah adanya penertiban,” ujar Wildan.
Ia pun mengimbau masyarakat agar terus patuh dalam membayar pajak kendaraan. “Kalau pajak sudah dibayar, maka masyarakat bisa tenang saat berkendara di jalan raya,” tutupnya.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow



