NEWS DIMADURA, PAMEKASAN – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sengketa hasil Pilkada Pamekasan yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon (paslon) Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI). Dengan putusan ini, kemenangan paslon KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dalam Pilkada Pamekasan 2024 tetap berlaku.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Sebelumnya, dalam pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menetapkan paslon Kharisma sebagai pemenang Pilkada dengan perolehan 291.246 suara atau 50,9% dari total suara sah.
Sementara Paslon Berbakti memperoleh 263.740 suara (46,1%), sementara paslon Fattah Jasin-Mujahid Anshori (TAUHID) hanya meraih 17.307 suara (3%).
Dengan keputusan ini, tidak ada lagi sengketa hukum yang menghambat pelantikan paslon Kharisma sebagai bupati dan wakil bupati Pamekasan.***