NEWS DIMADURA, SUMENEP – Zaini Amin, seorang petani tembakau asal Kecamatan Gapura menyatakan apresiasinya terhadap pertumbuhan industri rokok lokal di Kabupaten Sumenep, pada khususnya, dan Madura pada umumnya. Menurut dia, perkembangan ini telah membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani tembakau.
“Dengan semakin banyaknya pabrik rokok lokal yang berdiri dan bergerak, kami para petani tembakau merasakan peningkatan permintaan hasil panen. Hal ini tentu berdampak positif pada pendapatan kami,” ujar Zaini.
Zaini berharap, dengan terus berkembangnya industri rokok lokal, kesejahteraan petani tembakau dan masyarakat Sumenep secara keseluruhan dapat kian meningkat.
Dikutip dari laman resmi Pemkab Sumenep, Selasa (18/2), data industri rokok di Madura mengalami pertumbuhan signifikan. Pada tahun 2006, terdapat 51 pabrik rokok yang dinyatakan legal dan telah beroperasi, berdasarkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta.
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Kalianget saat itu, Herawati, mengungkapkan bahwa 51 pabrik tersebut tersebar di empat kabupaten di Madura: 17 di Sumenep, 30 di Pamekasan, 1 di Sampang, dan 3 di Bangkalan. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2005, di mana terdapat 37 pabrik rokok legal.
Salah satu contoh pabrik rokok lokal yang berkontribusi signifikan adalah Pabrik Rokok Makayasa. Dikelola oleh PT Mahaputera Nusantara, pabrik ini berlokasi di Jalan Slamet Riyadi No. 101, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep. Diresmikan pada Desember 2023, Pabrik Rokok Makayasa telah menyerap banyak tenaga kerja lokal dan memproduksi rokok kretek dengan merek “Makayasa”.
Selain itu, harga tembakau di Madura mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2024. Di Kabupaten Sumenep, harga tembakau gunung naik 17 persen menjadi Rp66.983 per kilogram, tembakau sawah naik 13 persen menjadi Rp46.142 per kilogram, dan tembakau tegal naik 23 persen menjadi Rp61.604 per kilogram.
Sementara di Kabupaten Pamekasan, Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau gunung ditetapkan sebesar Rp63.233 per kilogram, tembakau tegal Rp52.639 per kilogram, dan tembakau sawah Rp46.725 per kilogram, dengan kenaikan antara 10 hingga 13 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pertumbuhan industri rokok lokal ini dinilai telah memberikan dampak baik berupa penurunan angka pengangguran di Kabupaten Sumenep. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2024 sebesar 1,69 persen, menurun dibandingkan Agustus 2023 yang sebesar 1,71 persen.
Kondisi ini mendapat tanggapan positif dari Marlaf Sucipto, salah seorang tokoh muda asal Kecamatan Lenteng. Ia turut mengapresiasi peran industri rokok dalam mendukung harga tembakau petani Madura.
“Saya berterima kasih pada pemilik usaha rokok di Madura. Karena pengusaha itu telah berkontribusi pada harga tembakau petani Madura. Di tengah negara yang seperti saat ini, jangan terlalu berharap pada tercapainya sila ke-5 Pancasila,” tulis Marlaf di unggahan story aplikasi perpesanan miliknya, Senin (17/2/2025).***