SumenepTomang

Pimpinan Bank Jatim Sumenep Katakan Ini Soal Parkir Liar depan Kantornya

Avatar of dimadura
1068
×

Pimpinan Bank Jatim Sumenep Katakan Ini Soal Parkir Liar depan Kantornya

Sebarkan artikel ini
Kolase Potret Kantor dan Pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep, Mohammad Arif Firdausi (Istimewa/Dokumen dimadura.id)
Kolase Potret Kantor dan Pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep, Mohammad Arif Firdausi (Istimewa/Dokumen dimadura.id)

Logo dimadura.idNEWS SUMENEP – Pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep, M. Mohamad Arif Firdausi, menyampaikan tanggapan soal maraknya parkir liar di area jalan raya wilayah Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, termasuk yang sering terjadi di depan kantornya.

Soal parkir liar di depan Kantor Bank Jatim Sumenep, Arif mengaku sudah memberikan ruang bagi para pengendara motor, baik roda dua maupun roda empat agar tidak memarkir kendaraannya secara serampangan.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Pasang iklan bisnis dimadura
PASANG BANNER, HUBUNGI KAMI: 082333811209

“Kan sudah saya kasih tuh alternatif di Hotel Wijaya. Sebenarnya masyarakat kita itu harus dewasa. Kan lucu, perbankannya yang disoroti, sementara masyarakatnya yang tidak didewasakan, ini kan repot,” kata Arif, saat ditemui wartawan, Kamis (1/8/2024) malam

Sebelumnya, dirinya mengaku sudah sempat bekerjasama dengan pihak Hotel Utami untuk ketersediaan lahan parkir, tetapi kerja sama itu sudah putus kontrak sejak tahun 2023 lalu. Akibatnya, kini nasabah Bank Jatim Cabang Sumenep lalu lalang dan melanggar aturan tata tertib parkir.

“Saya tidak mau komen kalau itu, sampeyan coba tanya ke Pemkab sendiri, karena lain ranahnya. Aset kami cuma sampai sini. Kalau di sebelah itu aset Pemda. Dulu kita sewa ke Hotel Utami bukan ke Pemda,” ujar Arif.

“Kita mengantisipasi, agar parkir tidak sampai ke lampu merah, makanya kami pasang rambu-rambu dilarang parkir,” timpalnya lebih lanjut.

Selain itu, ia juga mengaku bahwa Bank Jatim telah menerapkan konsep mitigasi resiko. Apapun yang menjadi problem sudah termaktub di maklumat itu.


BACA JUGA:


“Kita sudah antisipasi semuanya. Di bank ini kan ada mitigasi resiko, sudah kami lakukan semua. Seandainya tidak kami lakukan, yang akan negur kami itu OJK,” jelas Arif tegas.

Menurut Arif, kemacetan itu tidak mungkin terjadi setiap hari dan menggangu lalu lintas. Namun demikian, ia enggan berkomentar soal nasabahnya yang terkena tilang oleh Satlantas Polres Sumenep sebab telah membuat macet ruas jalan nasional tersebut.

“Untuk masalah tilang menilang, saya tidak mau komen. Kami juga sudah membeli lahan, lokasinya di Hotel Garuda. Serba repot di kita, masak kita lihat nasabah mau ambil uang terus disuruh pulang, cuma karena mobilnya ada di depan berjejer,” paparny.

Ia menyangkal jika persolan parkir liar hanya terjadi di sekitaran kantornya saja. Arif menilai, semrawut parkir liar sudah ada di sejumlah ruas jalan nasional Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pihaknya mengklaim bahwa Kantor Cabang Bank Jatim Sumenep sudah memiliki parkir khusus bagi pegawai bank dan nasabah. “Untuk parkir sendiri kita ada di Hotel Wijaya, di Jalan Seludang juga ada,” katanya.

Arif lanjut menyatakan bahwa tidak ada perbankan yang memiliki lahan parkir yang memadai. Sebab, soal lahan parkir menurutnya tidak ada di peraturan Bank Indonesia (BI) yang secara jelas mengikat tentang itu.

“Di peraturan BI sendiri nggak ada persoalan tentang lahan parkir, nggak diatur, tapi kalau nanti di Sumenep sudah ada Perda Parkir, maka kami akan berkoordinasi dengan kantor pusat,” tukasnya.

Sekadar informasi, meskipun BI tidak secara langsung mengatur mengenai pelanggaran lalu lintas oleh bank, tindakan tidak patuh terhadap peraturan umum dapat mencerminkan kepatuhan keseluruhan yang buruk. Ini dapat mempengaruhi penilaian BI terhadap manajemen risiko operasional bank.

Peraturan OJK tentang Kepatuhan Perbankan

Pembahasan lebih spesifik tentang ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum:

Pasal 2 Ayat (1): Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif.

Pasal 3: Risiko operasional mencakup risiko kerugian yang timbul dari ketidakpatuhan terhadap peraturan.

Kemudian dalam Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, dimana pada Pasal 4 menyebutkan bahwa Bank wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jika itu terjadi, maka bank terkait bisa dikenakan sanksi administratif oleh OJK. Sanksi itu meliputi Teguran tertulis, Pembatasan kegiatan usaha, Pembekuan kegiatan usaha dan Pencabutan izin usaha.

Pelanggaran parkir liar oleh instansi perbankan bukan hanya masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan lalu lintas, tetapi juga mencerminkan kelemahan dalam manajemen risiko dan kepatuhan terhadap peraturan yang lebih luas.

Hal ini dapat mengundang sanksi tambahan dari regulator perbankan seperti BI dan OJK, yang mengawasi kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik.

Implementasi Sanksi Tambahan

1. Reputasi: Tindakan parkir liar dapat menurunkan citra bank di mata publik dan pemegang saham, mengingat bank seharusnya mematuhi etika dan peraturan.

2. Evaluasi Kepatuhan: BI dan OJK dapat memasukkan kejadian seperti ini dalam penilaian umum terhadap kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini dapat mempengaruhi penilaian risiko dan stabilitas operasional bank.

3. Kepatuhan Internal: Bank harus memiliki kebijakan internal yang ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan, termasuk peraturan lalu lintas. Pelanggaran dapat memicu audit internal dan penegakan tindakan disipliner terhadap karyawan yang bertanggung jawab.

Instansi atau perusahaan yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas, seperti parkir liar, tidak hanya dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan lalu lintas tetapi juga dapat menghadapi sanksi tambahan dari pihak berwenang atau regulator yang mengawasi sektor tersebut. Dalam konteks perbankan, dua regulator utama adalah Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sanksi dari Pihak Berwenang Lalu Lintas

1. Denda Administratif

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran parkir liar dapat dikenakan denda hingga Rp500.000,00 atau pidana kurungan hingga 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1).

2. Pengandangan Kendaraan

Kendaraan yang parkir liar dapat ditilang dan bahkan diangkut oleh petugas untuk dipindahkan ke tempat penyimpanan sementara sampai denda dibayar.***

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *