NASIONAL, DIMADURA–Pengusutan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto belum menyentuh titik akhir.

Polri kini berupaya mengungkap pihak yang diduga menjadi pemberi perintah, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor lain di balik operasi penyadapan tersebut.

Total empat jenderal polisi ditetapkan tersangka kasus tersebut, terdiri dari mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, hingga Irjen Slamet Uliandi.

Mereka dijerat dengan pasal penyadapan dan Undang-Undang ITE.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik masih mendalami rangkaian perkara untuk memastikan siapa saja yang terlibat.

Penelusuran tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga mengendalikan operasi tersebut.

"Semua akan kita telusuri," kata Asep saat dihubungi, Sabtu (7/11/2026).

Keseriusan pengusutan perkara ini ditandai dengan pembentukan tim khusus oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Tim tersebut dipimpin langsung oleh Asep Safrudin untuk mendalami dugaan penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh publik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pembentukan tim khusus merupakan respons institusi terhadap perkembangan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

"Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026) dilansir detiknews.

Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan keseriusan pimpinan Polri dalam merespons dan mengusut informasi yang berkembang.

Di sisi lain, Komisi III DPR meminta pengungkapan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Lembaga legislatif itu menilai motif penyadapan menjadi bagian penting yang harus dibongkar penyidik.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, pihaknya mendukung penuh langkah Polri untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas.

"Komisi III mendukung penuh Polri untuk bergerak cepat mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal ini, terutama membongkar apa motif sebenarnya," ujarnya, Sabtu (7/11/2026).

Habiburokhman menilai perkara ini tergolong serius karena jumlah objek penyadapan disebut mencapai 6.000, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Besarnya jumlah sasaran penyadapan tersebut, menurut dia, memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kepentingan politik di balik operasi ilegal itu.

"Dari objek penyadapan yang mencapai 6.000, termasuk Presiden Prabowo dan kami pimpinan Komisi III, dapat dikatakan ini merupakan kejahatan serius skala besar," katanya.

Komisi III DPR, lanjut Habiburokhman, akan mengawal proses hukum agar seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

Penegakan hukum harus menjangkau seluruh mata rantai perkara, mulai dari pelaksana, pihak yang membantu, pemberi perintah, hingga mereka yang diduga memperoleh keuntungan.

"Jangan ada kompromi atau toleransi. Semua yang terlibat harus diseret ke meja hijau," ujarnya. ***