NEWS DIMADURA, SUMENEP – Dugaan permainan kasus narkoba di Polsek Dungkek oleh Satreskoba Polres Sumenep semakin mengemuka. Polisi diduga sengaja mengupayakan Restorative Justice (RJ) dan rehabilitasi singkat bagi dua tersangka narkoba, Rm (34th) dan RS (38th), agar bandar Riyanto kembali lolos jerat hukum.
Sumber terpercaya media ini menyebutkan, Rm dan RS, dalam penyidikan telah menyebut Riyanto sebagai bandar. Namun, dengan upaya RJ dan masa rehabilitasi singkat, Riyanto diprediksi akan kembali bebas dari kejaran hukum. Pasalnya, bukti kuat keberadaan Riyanto sebagai bandar hanya berasal dari keterangan dua tersangka tersebut.
Dalam wawancara dengan Plt Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., ia bersikukuh bahwa penangkapan Rm dan RS dilakukan di satu tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Bukit Kalompek, Dungkek.
Pernyataan ini bertentangan dengan informasi terpercaya media ini yang menyatakan bahwa keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. “Itu satu TKP, saya sudah mengecek. Saya barusan mendapat laporan dari Polsek Dungkek,” dalih Widiarti saat dikonfirmasi, Senin (13/01/2025) sore.
Terkait penerapan RJ, Widiarti menyatakan bahwa langkah ini dilakukan karena kedua tersangka dianggap pengguna, bukan pengedar. “RJ itu tidak melihat batas umur. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung, mereka bisa dilakukan RJ karena ketergantungan,” imbuhnya.
Sementara di kalangan masyarakat sekitar domisili 2 tersangka, keduanya dikenal juga sebagai “pemain lama”.
Lanjut Widi mengungkapkan bahwa, permohonan RJ datang dari pihak keluarga tersangka. Saat ini, keduanya telah menjalani asesmen di BNNK Sumenep dan dipindahkan ke Klinik Ghana Prima, Pamekasan.
Biaya Tinggi untuk RJ dan Rehabilitasi
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, oknum di Polsek Dungkek diduga meminta masing-masing 2 keluarga tersangka menyerahkan pundi-pundi rupiah senilai Rp 30 juta agar mereka bisa diupayakan Restorative Justice (RJ).
Saat dikonfirmasi, Humas Widiarti mengakui bahwa keluarga tersangka memang diminta sejumlah uang untuk proses asesmen dan rehabilitasi.
“Asesmen itu memang ada biayanya. Untuk rehabilitasi, biayanya mahal, kalau kasus yang kemarin (Tersangka Narkoba Pulau Sapeken, yang direhabilitasi di RSUD Moh. Anwar Sumenep, red) itu sekitar Rp17 juta, sesuai kebutuhan di RSUD atau klinik rehabilitasi,” aku Widi.
Bandar Riyanto Masih Licin
Di sisi lain, keberadaan Riyanto, yang disebut sebagai bandar oleh dua tersangka, masih menjadi misteri. Widiarti menyebut Riyanto sebagai sosok yang “terkenal licin” dan mengaku polisi telah melakukan penggeledahan di rumah Riyanto tanpa hasil.
“Kami sudah mendatangi rumahnya, tetapi tidak ada barang bukti di sana. Untuk menerbitkan DPO, kami membutuhkan alat bukti kuat. Ini bukan tindak pidana umum, melainkan jaringan terputus,” kata Widiarti.
Namun, pernyataan ini mengundang tanda tanya. Bukti berupa pengakuan dua tersangka yang menyebut Riyanto sebagai bandar seharusnya cukup menjadi dasar untuk penerbitan DPO.
Desakan Aktivis Timur Daya
Diberitakan sebelumnya, aktivis Gerakan Rakyat Timur Daya (GARDA) menyerukan agar Riyanto segera ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Langkah polisi yang terkesan melindungi Riyanto memicu reaksi publik. Sejumlah pihak, termasuk Ketua Aktivis GARDA, Reno Kurniawan, mendesak agar Riyanto segera dijerat hukum sebelum peluang penangkapannya hilang.
“Jika RJ terhadap dua tersangka selesai, maka alasan untuk menangkap Riyanto akan semakin sulit. Jangan sampai ini menjadi dalih polisi untuk tidak menuntaskan kasus ini,” jelas Reno Kurniawan kepada media ini, Minggu (12/1/2025).
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan Riyanto sebagai DPO dan menangkapnya. Jangan sampai lengah,” pintanya.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas Polsek Dungkek dan Polres Sumenep dalam memberantas jaringan narkoba di wilayahnya.
Retorika Penanganan
Dalam hal ini, Polsek Dungkek digadang-gadang sebagai dalang dari retorika penanganan kasus narkoba ini. Kerjasama antara Kanitreskrim Polsek Dungkek, Aipda Joko Dwi, dengan Kasatreskoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, terkesan cantik.
Keduanya diduga sengaja melindungi terduga bandar, Riyanto, warga Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, dengan mengupayakan RJ dan rehabilitasi singkat untuk 2 tersangka.
Padahal, Riyanto, yang juga dikenal sebagai pengusaha tambak udang, diduga kuat berperan sebagai “pemain lama” dalam jaringan narkoba.
“Dia pemain lama. Kalau bukan orang yang dikenal, tidak mungkin diajak kerja sama. Dia sangat hati-hati,” ungkap sumber berinisial Mz kepada media ini.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Dungkek, Aipda Joko Dwi, menyatakan bahwa upaya pencarian Riyanto terus dilakukan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi yang dicurigai.
“Bahkan tadi malem, kita dapat laporan warga sekitar, dan langsung kita coba gerebek ke rumahnya, tapi dia hilang nggak tahu ini bocor atau gimana, kita nyampek rumahnya sudah tutupan semua,” katanya, Minggu (12/1/2025).
Dikonfirmasi lebih lanjut, Senin (13/1/202/), Kasatreskoba Anwar mengaku berhalangan memberikan keterangan lebih lanjut karena alasan sedang zoom meeting.
“Mhn maaf utk konfirmasi lsg k bu Widi ksi Humas ya mas. Sya zoom blm selesai,” tulisnya dalam chat WhatsApp, sesaat sebelum AKP Widiarti balik menelpon wartawan media ini.***