SumenepTomang

Simpang Siur Status Buzairi: Rahbini vs Rafiqi KPU Sumenep

Avatar of dimadura
280
×

Simpang Siur Status Buzairi: Rahbini vs Rafiqi KPU Sumenep

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi Simpang Siur Status Buzairi: Rahbini vs Rafiqi KPU Sumenep (Dok. DimaduraID)
Foto Ilustrasi Simpang Siur Status Buzairi: Rahbini vs Rafiqi KPU Sumenep (Dok. DimaduraID)

cropped cropped dimadura logo2 1SUMENEP, DIMADURA – Simpang-siur keputusan mengenai status Buzairi sebagai PPS terpilih antara menurut Ketua KPU Sumenep, Rahbini, dengan si raja Parmas dan SDM KPU setempat, Rafiqi Tanzil bikin publik bingung.

Hal itu karena diduga sempat terjadi cekcok antara Ketua KPU Sumenep, Rahbini, dengan si raja Parmas Rafiqi, terbaca dalam kontras keterangan keduanya soal status Buzairi kepada wartawan.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Pasang iklan bisnis dimadura
PASANG BANNER, HUBUNGI KAMI: 082333811209

Menurut raja Rahbini, Buzairi telah mengundurkan diri sebagai PPS Pemilukada 2024. Sementara dalam pernyataan raja Parmas Rafiqi, Buzairi harus tetap dilantik.

Pernyataan Ketua KPU Rahbini

Kepada wartawan, Rahbini menyatakan bahwa salah satu PPS terpilih atas nama Buzairi, warga Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, sudah memundurkan diri malam itu juga, Sabtu (25/6).

“Tadi malam sudah diklarifikasi, jadi yang bersangkutan sudah memundurkan diri,” kata Rahbini, saat dimintai keterangan usai melantik ribuan anggota PPS di Gedung Adipoday Sumenep, Minggu (26/5).

Rahbini mengaku, PPS terpilih atas nama Buzairi disinyalir memang terdaftar aktif sebagai Bendahara PKB Kecamatan Dasuk, pihaknya mengaku lalu melakukan proses penggantian antar waktu (PAW).

“Semalam yang bersangkutan sudah memundurkan diri sebagai PPS, jadi tidak dilantik hari ini, tentu sudah di-PAW,” katanya.

Karena sudah di-PAW, maka sebagai penggantinya adalah anggota PPS nomor urut 4 atas nama Hasan atau yang dikenal dengan julukan Hasan Lintang.

Ditanya soal keteledoran KPU Sumenep dalam melakukan seleksi PPS tahun ini, Rahbini berdalih karena sistem rekrutmen dilakukan secara online.

Ketua KPU Rahbini juga beralasan jika peserta yang ikut tahapan seleksi PPS tahun ini cukup banyak. “Di aplikasi SIAKBA itu kan pesertanya cukup banyak, kan ada 2 ribuan lebih peserta,” dalihnya.

BACA JUGA: Potret Singkat M Faizi: Kiprah, Buku, Prestasi dan Pandangannya tentang Dunia Pendidikan

Rahbini hanya menerangkan, apabila calon PPS harus mentaati peraturan yang ada. Jikalau tercatat aktif sebagai pengurus parpol dan belum genap 5 tahun, maka tidak boleh mendaftarkan diri sebagai badan adhoc.

“Peserta harus terlebih dahulu melampirkan surat pengunduran diri dari partai politik, tapi ternyata yang bersangkutan masih belum 5 tahun. Secara otomatis, jika masih terhitung 5 tahun aktif sebagai pengurus parpol maka tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu,” heran Rahbini.

“Sehingga, kemarin sesuai dengan masukan dari masyarakat kami menindaklanjuti dengan cepat, kemudian melakukan PAW,” timpalnya lebih lanjut.

Pernyataan Raja Parmas Rafiqi

“Ya tetap Buzairi itu dilantik kemarin, Minggu (26/5/2024),” fatwa si raja Parmas Rafiqi, sebagaimana dilansir Media Jatim, Senin (27/5).

Mantan jurnalis itu mengaku telah memanggil Buzairi ke kantor KPU Sumenep untuk dimintai klarifikasi soal statusnya sebagai Bendahara PAC PKB Kecamatan Dasuk pada Sabtu (25/5/2024) malam.

Menurut pengkuan Buzairi, lanjut Rafiqi, dirinya tidak pernah mendaftar, aktif dan berkegiatan di partai apa pun, termasuk PKB.

“Pukul 02.00 WIB, Minggu (26/5/2024), Buzairi mengirim lagi surat pernyataan dari PKB bahwa dirinya tidak pernah aktif menjadi anggota dan pengurus di PKB,” ujarnya.

Hasil klarifikasi memunculkan isu baru bahwa nama Buzairi masuk ke struktur PAC PKB karena ulah seorang oknum partai yang asal-asalan memasukkan namanya.

“Dan itu sudah ada keterangan dari partai yang bersangkutan bahwa partai yang bersangkutan memasukkan nama dia. Buzairi menunjukkan surat pernyataannya kepada kami,” sambungnya.

Atas dasar itulah, lanjut Rafiqi, KPU Sumenep mempertahankan dan meloloskan Buzairi sebagai anggota PPS Desa Jelbudan.

Pernyataan Sekretaris DPC PKB Sumenep

Dikonfirmasi wartawan Media Jatim terkait polemik Buzairi, Sekretaris DPC PKB Sumenep Ahmad Syaiful A’la diduga bersandiwara dengan menyatakan bahwa memasukkan seseorang ke dalam kepengurusan partai secara serampangan terjadi di beberapa parpol.

“Kiai Busyro Karim saja dimasukkan sebagai anggota parpol lain. Padahal, beliau kader dan pengurus PKB,” jawabnya saat dikonfirmasi wartawan Media Jatim, Senin (27/5/2024).

Pria yang akrab dipanggil Cak A’la itu juga menyampaikan bahwa PKB akan meminta maaf kepada Buzairi karena namanya sudah dimasukkan ke struktur PAC PKB Dasuk.

“Ya, kami akan meminta maaf kepada dia (Buzairi, red),” ujarnya.

Bikin Publik Pusing

Upaya konfirmasi sejumlah wartawan, dengan mendatangi langsung kantor KPU Sumenep yang berlokasi di Jalan Asta Tinggi, No.99 Kebunagung Temor Lorong, tidak membuahkan hasil yang berarti.

Enam orang wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Sumenep hanya disambut resepsionis. Sembari mengabulkan permintaan agar mengisi buku tamu, satu jam lebih menunggu, tidak ada satupun dari komisioner KPU Sumenep yang berani keluar menemui tamu wartawan.

Entahlah, apakah gerangan yang tengah memeluk hati para komisioner KPU Sumenep sehingga sampai saat ini tetap tidak rela untuk melepas “pelukan” dengan Buzairi. Wallahu a’lam.

Di sisi lain, si “minyak jujung” Buzairi, hingga kini masih belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi wartawan beberapa kali melalui saluran telepon miliknya sekitar pukul 20.00 WIB, untuk mengonfirmasi posisinya sebagai pengurus harian PAC PKB Dasuk, tidak ada respon dari yang bersangkutan.

____

Diberitakan sebelumnya, KPU Sumenep meloloskan Bendahara PAC PKB Kecamatan Dasuk sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk.

Tidak hanya diloloskan, bendahara PAC PKB yang bernama Buzairi itu juga resmi dilantik bersama ribuan PPS di Graha Adi Poday Sumenep, Minggu (26/5/2024).

Data Buzairi sebagai pengurus harian PAC PKB tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Di laman tersebut, tertera nama Bizairi dengan SK Pengurus: DASUK 7483/DPW-25/01/VI/2022, tertanggal 6 Juni 2022.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *