Perkara ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Sumenep. Dalam persidangan, Aisah mengungkap semua bermula dari kedatangan seorang teller BRI Cabang Sumenep bernama Novia Arvianti ke rumahnya.

Kala itu, Novia disebut datang dengan alasan pekerjaan dan meminta Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid. “Buk, saya mau pinjam SK-nya Pak Hamid ya,” kata Aisah, menirukan ucapan Novi kala itu.

Saat ditanya untuk apa, Novi disebut hanya membutuhkan SK tersebut untuk memenuhi target akhir tahun, dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu tiga bulan.

Hamid sempat menolak. Namun bujukan terus datang. Menurut Aisah, Novi bahkan mengaku bisa kehilangan pekerjaannya bila SK tersebut tidak dipinjamkan.

Karena merasa iba, pasangan lansia itu akhirnya menyerahkan dokumen yang selama ini menjadi penyangga hidup mereka.

Sehari berselang, Novi kembali datang membawa sejumlah berkas untuk ditandatangani. Aisah mengaku tidak memahami isi dokumen tersebut.

“Saya dan suami nggak pernah ambil pinjaman uang di bank, saya juga takut kalau soal pinjam meminjam itu. Nah, itu saya hanya suruh tanda tangan sama Novia Arvianti di berkas tersebut,” ujarnya.

Tak lama kemudian, telepon datang. Kabar yang mereka terima membuat keduanya terpukul. Dana Rp182 juta disebut telah dicairkan menggunakan SK tersebut.

“Kaget lah saya waktu itu, tapi Novia Arvianti ini bilang, kalau uangnya tidak akan hilang, alias ditabung, di bulan Januari 2019 akan dikembalikan,” kata Aisah.

Tak berhenti di situ, Aisah juga menerima panggilan verifikasi dari seseorang yang disebut sebagai pihak bank. Namun jawaban yang keluar dari mulutnya bukan lahir dari pemahaman, melainkan arahan.