“Tapi saat saya menolak dan bilang akan membawa kasus ini ke ranah hukum, si Ridwan ini mengurungkan niatnya,” kata Aisah.

Beberapa waktu kemudian, Ridwan disebut datang lagi bersama sejumlah pegawai, termasuk pimpinan Briguna dan keluarga Novi. Dalam pertemuan itu, Aisah mengaku menerima ucapan yang membuatnya takut.

“Orang ini bilang ke saya, meskipun ibu membuat laporan ke polisi, anda tidak akan menang, karena anda sudah melakukan tanda tangan dalam peminjaman itu,” tuturnya.

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menyebut laporan perkara ini sebenarnya telah dibuat sejak 2020. Namun proses penyelidikan sempat tertunda karena terdakwa sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

“Logikanya, ketika kejahatan itu tidak terstruktur tidak mungkin terjadi berkali-kali,” ujar Bayu.

Pada Juni 2025, proses hukum kembali berjalan. SPDP diterbitkan dan Novia Arvianti ditetapkan sebagai tersangka.

Meski proses hukum sudah bergerak, Aisah mengaku belum mendapatkan kepastian atas hak pensiun suaminya.

“Meskipun saat ini Novia Arvianti statusnya sudah tersangka dan diberhentikan sebagai pegawai BRI Sumenep, tapi yang berbuat kan masih atas nama pegawai BRI,” katanya.

Di ruang sidang, kalimat terakhir yang keluar dari mulut Aisah terdengar sederhana, tetapi terasa menyesakkan.

“Suami saya bekerja lebih dari 30 tahun, bertaruh nyawa di jalan. Masak iya, gaji pensiunan suami saya malah dinikmati orang lain,” ujarnya.